VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupi kembali memeriksa Bupati Yopen Waropen. "Ia diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara Komisi Johan Budi SP melalui pesan singkat, Jumat, 10 Oktober 2008.
Daud datang ke gedung Komisi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB. Daud yang mengenakan batik biru tidak berkomentar mengenai pemeriksaannya kali ini.
Daud merupakan tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Yapen Waropen Tahun 2005-2006. Ia ditahan di Markas Kepolisian Resort Jakarta Barat sejak 27 Agustus 2008.
Daud diduga menggunakan uang bagi hasil tanpa persetujuan DPRD sebesar Rp 8,8 miliar. Penggunaan uang tersebut dilaporkan oleh Panitia Angket DPRD Yapen Waropen pada September 2006.
Kasusnya ini bermula ketika DPRD curiga ketika surat perintah bayar tidak bisa dijalankan karena dananya tidak mencukupi. Penyelewengan dana itu terkuat ketika DPRD menerima laporan berupa pengeluaran dana dari Bank Indonesia.
VIVA.co.id
2 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Realme C65 Resmi Meluncur di Indonesia, Garansi 4 Tahun Anti Lemot dan Garansi 4 Tahun Ganti Baterai
Gadget
11 menit lalu
Realme C65 resmi meluncur di Indonesia, membawa angin segar bagi para pencari smartphone tangguh dengan harga terjangkau serta membawa promo menarik lainnya.
Bung Towel pun memprediksi laga akan berakhir imbang. Mengingat pertandingan membutuhkan pemenang, Bung Towel pun menyerahkan hasil akhir pada Rafael Struick cs.
Peringati Hari Pendidikan Nasional, Bey Machmudin Gaungkan Merdeka Belajar di Jawa Barat
Bandung
23 menit lalu
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin ikut menghadiri peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tingkat Provinsi Jawa Barat yang digelar di Lapangan Sempur Kota Bog
UU tersebut juga mengamanatkan adanya persyaratan calon dalam kontestasi pemilihan kepala desa, sebagaimana tercantum dalam pasal 33, di antaranya berusia paling rendah 2
Selengkapnya
Isu Terkini