VIVAnews - Upaya pemerintah Indonesia agar BNP Paribas tetap membekukan 36 juta euro uang Tommy Soeharto telah gagal. Putusan banding Pengadilan Guernsey, Inggris, mencabut pembekuan uang milik Tommy.
"Pembekuannya dicabut," kata jaksa pengacara negara, Yoseph Suardi Sabda, saat dihubungi VIVAnews, Sabtu, 10 Januari 2009.
Yoseph mengaku belum mengetahui putusan lengkap hakim Royal Court of Guernsey pada 9 Januari itu. "Saya belum menerima e-mail dari pengadilan, jadi saya belum tahu hasil pastinya," kata Yoseph.
Tim pengara negara yang berangkat ke Guernsey juga belum tiba di Indonesia. Ketika ditanya, apakah akan mengajukan saksi atas putusan itu, Yoseph mengatakan pemerintah akan melakukannya "Tentu setelah menerima putusan itu."
Uang Tommy yang bercokol di BNP Paribas sebelumnya dibekukan atas permintaan pemerintah Indonesia. Pemerintah melalui Kejaksaan Agung menuduh uang tersebut dikumpulkan dari berbagai tindakan ilegal ketika ayah Tommy, Soeharto, menjabat Presiden.
Baca Juga :
Rafael Struick Kembali, Ini Kata Shin Tae-yong
VIVA.co.id
1 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Jasa Tirta II menegaskan komitmennya dalam membangun lingkungan kerja yang adil dan harmonis dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional, menggarisbawahi.
Sosok Nayunda Nabila mendadak jadi sorotan, karena namanya disebut dalam sidang dugaan korupsi yang menyeret eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Lantas siapakah Nayunda
Finalis Puteri Indonesia 1996 mengikuti Pilgub Banten 2024. Wanita cantik itu saat mengikuti kontestasi Puteri Indonesia, berhasil meraih gelar Puteri Indonesia Favorit.
Indonesia U-23 Alami Ketegangan saat Hadapi Uzbekistan, Mampukah Jinakkan Irak?
Bandung
13 menit lalu
Semifinal Piala Asia U-23 yang menegangkan meninggalkan jejak pada mental Garuda Muda. Kekalahan 0-2 dari Uzbekistan U-23 memicu kekhawatiran publik akan rasa nervous ya
Selengkapnya
Isu Terkini