Pembekuan Uang Tommy di BNP Paribas Dicabut

VIVAnews - Upaya pemerintah Indonesia agar BNP Paribas tetap membekukan 36 juta euro uang Tommy Soeharto telah gagal. Putusan banding Pengadilan Guernsey, Inggris, mencabut pembekuan uang milik Tommy.

"Pembekuannya dicabut," kata jaksa pengacara negara, Yoseph Suardi Sabda, saat dihubungi VIVAnews, Sabtu, 10 Januari 2009.

Yoseph mengaku belum mengetahui putusan lengkap hakim Royal Court of Guernsey pada 9 Januari itu. "Saya belum menerima e-mail dari pengadilan, jadi saya belum tahu hasil pastinya," kata Yoseph.

Tim pengara negara yang berangkat ke Guernsey juga belum tiba di Indonesia. Ketika ditanya, apakah akan mengajukan saksi atas putusan itu, Yoseph mengatakan pemerintah akan melakukannya "Tentu setelah menerima putusan itu."

Uang Tommy yang bercokol di BNP Paribas sebelumnya dibekukan atas permintaan pemerintah Indonesia. Pemerintah melalui Kejaksaan Agung menuduh uang tersebut dikumpulkan dari berbagai tindakan ilegal ketika ayah Tommy, Soeharto, menjabat Presiden.

Rafael Struick Kembali, Ini Kata Shin Tae-yong
Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman.(dok Pemko Medan)

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jabat Plh Sekda Medan, Ini Penjelasan Benny Siregar

Benny Sinomba Siregar ditunjuk Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai pelaksana harian (Plh) Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Medan.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024