VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akan bekerja hati-hati dalam mengusut penerima aliran dana Bank Indonesia. Komisi tidak akan meloloskan para penerima yang mengetahui adanya konspirasi.
"Ada yang menerima dan tahu ada konspirasi namun ada penerima yang tidak tahu konspirasi, kita tidak bisa menyamaratakannya," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, dalam diskusi penegakan hukum dan pencitraan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin 12 Januari 2009.
Dalam pengadilan, aliran dana Bank Indonesia sudah terbukti mengalir ke anggota dewan dan untuk kepentingan para mantan petinggi Bank Indonesia. Pejabat yang mengalirkan dana itu seluruhnya sudah menerima hukuman setimpal.
Menurut Antasari, KPK terus mencari alat bukti penerimaan dana yang berasal dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia. Komisi, lanjut dia, tidak akan mengusut melalui asumsi. "Kita berupaya mencari, kalau mereka terlibat, mereka harus mempertanggungjawabkan dan tidak akan ada yang kita loloskan," ujarnya.
Mengenai putusan terhadap dua anggota Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004, Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu, Antasari menyatakan lembaganya akan mengupayakan banding. "Kalau tidak bandung, kita sulit mengusut yang lain," jelasnya.
Pada 7 Januari 2009, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin masing-masing tiga tahun penjara dan 4,5 tahun penjara. Hamka dan Anthony didenda masing-masing Rp 150 juta dan Rp 250 juta. Hamka dan Anthony hanya terbukti dalam dakwaan lebih subsidair yakni Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim menilai dua anggota Fraksi Partai Golkar itu telah bekerjasama menginsyafi uang yang diterima dengan membagi-bagikan ke fraksi lainnya. Yakni PDIP, Partai Golkar, PPP, PKB, PBB, Polri, PAN, dan Daulat Umat.
Dalam persidangan, Hamka dan Anthony terbukti menerima masing-masing Rp 500 juta. Namun uang itu telah dikembalikan keduanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Hamka juga pernah membeberkan nama-nama penerima uang yang berasal dari Bank Indonesia itu. Mereka antara lain Paskah Suzetta (Fraksi Partai Golkar) menerima Rp 1 miliar, Malam Sambat Kaban (Fraksi PBB) sebesar Rp 300 juta, Danial Tanjung (FPPP) sebesar Rp 500 juta, dan Emir Moeis (FPDIP) sebesar Rp 300 juta.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Ribuan ASN mulai dari level eselon hingga para fungsional, tampak memadati venue yang berlokasi di komplek rumah dinas Wali Kota Pasuruan. Tak ketinggalan, jajaran
NIK KTP Ini Terdaftar 10 Juta Penerima BLT Rp2 Juta, Selamat Bagi Masuk Nominasi!
Bandung
10 menit lalu
Sebelumnya, Dengan seleksi penerima yang ketat dan kerja sama antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, program BSU di tahun 2022 bertujuan untuk mengatasi masalah ini.
Acara nonton bareng (nobar) semi final Piala Asia U-23 di Balai Kota Surabaya pada Senin, 29 April 2024 esok, bakal tetap digelar meski MNC Group melarang kegiatan ini.
1 dari 3 Pelaku Ganjal ATM di Ciputat Diciduk Polisi Saat Melancarkan Aksinya 2 Rekanya Masih DPO
Siap
34 menit lalu
Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil membekuk pelaku ganjal ATM, penangkapan dilakukan saat pelaku tengah melancarkan aksinya. Pelaku diamankan di sebuah anjungan
Selengkapnya
Isu Terkini