VIVAnews - Mantan Direktur Utama Televisi Republik Indonesia atau TVRI, Sumita Tobing akan menghadapi vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang pembacaan putusan akan dibacakan, Kamis 15 Januari 2009 pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua Majelis Panusunan Harahap.
Sumita sebelumnya, 9 Desember tahun lalu, dituntut tujuh tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat di TVRI semasa dia menjabat sebagai direktur utama. Sumita diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan negara.
Selain tuntutan penjara, jaksa juga menuntut Sumita membayar uang denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 1,7 miliar.
Baca Juga :
Terpopuler: Teuku Ryan Tulis Pesan Haru Buat Anak dan Respons Ammar Zoni, Irish Bella Dijodohkan
Terpopuler: Menguak Manfaat Ajaib Buah Manggis hingga 5 Tips Menghadapi Cuaca Ekstrem
Kanal Lifestyle VIVA.co.id, pada hari Kamis, 2 Mei 2024, memiliki empat artikel terpopuler dengan jumlah pembaca paling tinggi. Artikel apa saja? Yuk simak!
VIVA.co.id
3 Mei 2024
Baca Juga :