Dugaan Korupsi Upah Pungut

Pemeriksaan Bupati Subang Terganjal Sistem

VIVAnews - Penyidikan kasus dugaan penyelewengan upah pungut di Kabupaten Subang diperkirakan bakal memakan waktu lama. Hal ini dikarenakan aturan baru dari Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan tersangka Eep Hidayat, Bupati Subang.

Untuk memeriksa Eep, Kejaksaan Negeri Subang sudah mengajukan permintaan ijin kepada Presiden. Surat untuk memeriksa Bupati Subang periode 2008-2013 ini sudah diajukan sejak 22 Desember 2009.

PKS Siapkan Tandingan Khofifah Maju di Pilgub Jatim

"Kita sudah mengirimkan surat permintaan ijin pemeriksaan (Eep Hidayat) kepada Presiden, melalui Kejati, dan Kejagung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Yusron, di kantornya, Subang, Senin 19 Januari 2009.

Namun demikian, kejaksaan Subang hingga kini belum menerima surat ijin pemeriksaan itu. "Dari info yang kami terima, terkait permintaan ijin pemerikssaan terhadap Kepala Daerah, sebelum surat itu diterima Presiden, terlebih dahulu Kejaksaan Agung meminta kami memberikan presentasi di Kejagung," kata Yusron.

Namun demikian, Yusron mengaku pihaknya belum mengetahui jadwal presentasi tersebut. "Kita belum terima panggilan (presentasi) tersebut,"jelasnya. "Pasti kita akan penuhi panggilan Kejagung tersebut, kalau memang dalam aturanya seperti itu."

Kejaksaan Subang telah menetapkan Bupati Eep Hidayat, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi upah pungut pajak bumi dan bangunan pada tahun 2005–2008. Tersangka diduga telah menerima upah pungut hingga Rp 2 miliar dari Dinas Pendapatan Daerah. Selain Eep, kejaksaan juga telah menetapkan mantan Kepala Dispenda Agus Muharom dalam kasus tersebut.


Laporan: Inin Nastain |Subang

Sutradara Joko Anwar dan Yeon Sang-ho Bahas Soal Kisah-kisah Asia dalam Film Terbaru di Netflix
Gesits di PEVS 2024

Cara Unik Gesits Permudah Konsumen Beli Motor Listrik

Salah satu pabrikan otomotif, PT Gesits Motor Nusantara tawarkan program menarik untuk mempermudah konsumen dalam membeli motor listrik.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024