VIVAnews - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Mattalatta, mengakui keberadaan 61 rekening liar di departemennya. Menurutnya, rekening itu dibuka tanpa minta ijin ke Departemen Keuangan.
"Rekening liar itu karena perbuatannya tidak meminta ijin Departemen Keuangan," kata Andi di Departemen Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa 20 Januari 2009. "Secara kuantitatif ada 61 rekening."
Menurutnya, 61 rekening itu dibagi dalam tiga macam. Pertama rekening Balai Harta Peninggalan, rekening Tim Gabungan Pencari Aset Hendra Rahardja, dan rekening untuk titipan dana dari BNP Paribas.
Mengenai rekening Balai Harta Peninggalan, Andi menjelaskan, departemen membuka rekening itu karena tidak memiliki anggaran untuk biaya operasional lima balai harta peninggalan. Setiap dana yang masuk ke Balai Harta Peninggalan, lanjut Andi, selalu didepositokan dengan membuka rekening baru. "Ini yang tidak meminta ijin Departemen Keuangan," ujarnya.
Menurut Andi, Sekretaris Jenderal dan Biro Keuangan Departemen Hukum dan HAM sudah meminta agar 10 rekening terkait Balai Harta Peninggalan ditutup. Dana yang berasal dari rekening tersebut kemudian dialihkan ke rekening Departemen Hukum dan HAM. "Tapi mungkin saja ada deposito yang belum jatuh tempo sehingga belum ditutup," jelasnya.
Mengenai rekening Tim Pencari Aset Obligor Hendra Rahardja, menurut Andi, Departemen sudah menyetorkan sisa anggaran sebesar Rp 3,3 miliar ke tim likuidasi. "Namun setelah disetor, rekening belum ditutup," jelasnya.
Andi menjelaskan, rekening titipan dana BNP Paribas, dibuka untuk menampung dana yang berasal dari bank tersebut. Menurutnya, rekening dibuka karena BNP Paribas tidak mau mengucurkan dana jika tidak ditampung di rekening pemerintah. Rekening itu, lanjut Andi, sudah ditutup sejak 14 Juli 2006. "Tapi sepertinya dana masih mengalir meski sudah ditutup," ujarnya.
Mahkamah Agung disebut sebagai pemilik rekening liar terbanyak. Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu memiliki 102 rekening. Sisanya tersebar di berbagai departemen, seperti di Departemen Sosial (satu rekening) senilai Rp 29,282 miliar, dua rekening liar di BP Migas senilai US$ 10,702 juta, 32 rekening liar di Departemen Pertanian dan tidak diketahui nilainya, 36 rekening liar di Departemen Dalam Negeri senilai Rp 88,57 miliar dan US$ 51.558, 66 rekening liar di Depkum HAM senilai Rp 56,82 miliar, dan 21 rekening liar di Depnakertrans senilai Rp 139,438 miliar dan US$ 270.573.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
PSAWI Sumut Target 3 Emas PON 2024, Sempat Kesulitan Cari Atlet hingga Disangka Penculik
Medan
10 menit lalu
PSAWI Sumut saat ini berkekuatan total 12 atlet baik putra dan putri. Pada atlet menjalani latihan rutin di tiga tempat berbeda, yakni Nias Selatan, Jakarta dan Batam.
Timnas Indonesia U-23 berhasil memastikan diri lolos ke semifinal Piala Asia U-23 setelah berhasil taklukan Korea Selatan melalui drama adu penalti. Kini, Garuda Muda aka
Seorang lansia berjenis kelamin perempuan ditemukan tewas membusuk di dalam kamar rumahnya di Jalan Abdul Jalil 4 RT 1 RW 4 Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu.
CJH Jombang Mulai Jalani Vaksin Meningitis dan Polio
Malang
17 menit lalu
Sebagai salah satu persyaratan wajib, calon jamaah haji (CJH) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mulai menjalani vaksin meningitis dan polio untuk pencegahan.
Selengkapnya
Isu Terkini