Uang Tommy di BNP Paribas

Dua Pekan, Kejaksaan Tentukan Sikap

VIVAnews - Kejaksaan Agung hanya memiliki waktu sampai 9 Februari 2009 untuk menentukan langkah apa yang akan ditempuh untuk memblokir uang Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto di BNP Paribas.

Jaksa Agung Hendarman Supandji sebelumnya mengutarakan ketiga langkah itu, yakni mengajukan kasasiĀ  atas putusan Pengadilan Guernsey, Inggris. Kedua, kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara akan mengajukan peninjauan ulang terhadap putusan di pengadilan Guernsey, yang memenangkan Tommy Soeharto itu. Pilihan terakhir, tambahnya, Kejaksaan Agung akan mengajukan gugatan balik.

Jaksa pengacara negara kasus blokir uang senilai 36 juta Euro itu, Yoseph Suardi Sabda, mengatakan kejaksaan belum memutuskan langkah apa yang akan diambil. "Kejaksaan akan menghabiskan tenggat waktu yang ada. Makin panjang, makin matang," tambahnya. Bila diperlukan, tambahnya, kejaksaan akan meminta perpanjangan waktu ke pengadilan di Inggris.

Hubungan Israel-Arab Saudi Alot, Menlu AS Temui Pangeran MBS
Pengendara motor Honda ADV potong jalan sembarangan

Video Pengendara Honda ADV Terjatuh Akibat Potong Jalan Sembarangan

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Instagram Lowslowmotif pada Minggu, 28 April 2024, pengendara motor Honda ADV tertabrak mobil Honda City saat ingin bermanuver ke sisi k

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024