Depkumham Dilarang Gunakan Sisminbakum

VIVAnews - Mantan rekanan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, PT Sarana Rekatama Dinamika menyatakan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak boleh menggunakan sistem administrasi badan hukum.

"Meski sudah putus kontrak, tetap harus ada persetujuan pihak ketiga dalam kerja sama tersebut, yaitu Sarana Rekatama," kata kuasa hukum PT Sarana Rekatama, Hotma Sitompeol, Sabtu 24 Januari 2009.

Viral Sosok Cantik Tamara Janatea, Putri Bungsu Rhoma Irama

Dengan demikian, kata dia, Departemen Hukum bisa menggunakan alat tersebut jika sudah mendapat persetujuan dari PT Sarana Rekatama.

Menurut Hotma, pemutusan perjanjian kerja sama harus menggunakan perjanjian lagi. "Ini sesuai hukum," tegas Hotma.

Serikat Pekerja Sebut Banyak Dosen Digaji di Bawah UMR 

Saat ini Departemen Hukum masih menjalankan pelayanan sisminbakum tanpa rekanan pasca pemutusan secara sepihak kontrak kerja sama dari PT Sarana Rekatama beberapa waktu lalu.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama PT Sarana Rekatama, Yohanes Waworuntu sebagai tersangka dari rekanan dalam dugaan korupsi biaya akses situs sisminbakum.

Widodo Cahyono Putro Ungkap Kunci Selamatkan Arema FC dari Degradasi
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Indef Ungkap Tantangan Ekonomi yang Bakal Hantui Kabinet Prabowo-Gibran

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyebut, menteri-menteri di kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan kebingungan jika tak bisa men

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024