Mantan Dirut PD Pembangunan Ditahan

VIVAnews- Kejaksaan menahan mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya, Boy Syamsir Hakim terkait dugaan korupsi dana talangan pembangunan Sentra Primer Tanah Abang. Dia ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Dia ditahan sejak kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, Rabu 18 Februari 2009. Penahanan itu didasarkan pada perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terdakwa, kata Jasman, diduga menikmati uang dari dana talangan itu sebesar Rp 3 miliar.

Terpopuler: SYL Bayar Biduan Pakai Uang Korupsi, Jokowi Down dan Tangerang Banjir

Kasus ini berawal tahun 2007. Saat itu, tanpa seizin badan pengawas, Boy mencairkan dana dari kas PT PD Pembangunan sebesar Rp 16 miliar. Padahal, tindakan ini tidak tercantum dalam rencana kerja dan angaran perusahaan.

Dana tersebut, kata Jasman, digunakan untuk pembebasan tanah dan biaya operasional proyek tahap pertama dan menghabiskan Rp 13 miliar.

"Sisanya diambil tunai melalui rekening pribadi Rudi Yuwono untuk kepentingan terdakwa," kata Jasman. Akibat perbuatan terdakwa itu, kata dia, negara dirugikan Rp 3 miliar.

Pengalaman Langka Maman Abdurrahman Main Bareng Sang Putra di Persija Jakarta
Pemain Real Madrid, Vinicius Junior rayakan gol.

Vinicius Junior Bikin Brace, Real Madrid Curi Poin di Markas Bayern Munich

Real Madrid sukses menahan Bayern Munich di kandangnya dengan skor 2-2 pada leg pertama semifinal Liga Champions di Stadion Allianz Arena

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024