Tersangka Korupsi Tak Ditahan

"Jangan Bandingkan Kami dengan KPK"

VIVAnews - Kejaksaan Agung tetap melanjutkan kebijakan tidak menahan tersangka korupsi yang mengembalikan uang negara. Kejaksaan tidak mau disamakan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi yang selalu menahan tersangka pada saat penyidikan.

"Jangan bandingkan dengan KPK," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 20 Februari 2009.

Pernyataan ini disampaikan Marwan untuk menanggapi pernyataan Indonesia Corruption Watch atau ICW. Menurut ICW, kejaksaan seharusnya mencontoh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang selalu menahan tersangka pada saat penyidikan.

ICW menilai pada saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi, KPK langsung mengambil tindakan menahan tersangka, melakukan penelusuran aset, melakukan tindakan penyitaan aset milik tersagka, dan pencekalan. Keempat langkah itu dinilai ICW efektif mengoptimalkan pengembalian uang negara.

Menurut Marwan, KPK memiliki aturan sendiri dalam menangani perkara korupsi. Bahkan KPK dapat menyimpang dari prosedur yang dimiliki kejaksaan. "Kita ini kan tidak, jadi kalau dibanding-bandingkan tidak pantas," ujarnya.

Terpopuler: Fuji Diramal Berjodoh dengan Mayor Teddy, Rizky Nazar Tegaskan Tak Ada Orang Ketiga
Ilustrasi pengemudi perempuan

Deretan negara Ini Ternyata Miliki Jumlah Janda Terbanyak di Dunia

jumlah janda di seluruh dunia capai lebih dari 258 juta, para janda seringkali terpinggirkan, tidak mendapatkan dukungan. Ini ulasan deretan negara dengan janda terbanyak

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024