Kejagung Evaluasi Pemeriksaan Jaksa Ratmadi

VIVAnews - Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Darmono mengungkapkan ia telah menerima hasil pemeriksaan mantan Kajari Tilamuta, Gorontalo, Ratmadi Saptondo dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

"Kita akan evaluasi hasil pemeriksaan Kejati itu. Mudah-mudahan minggu depan sudah selesai," ujar Darmono kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2008.

Dalam rekaman percakapan melalui telepon seluler, Ratmadi diduga hendak memeras Bupati Boalemo, Iwan Bokings. Informasi yang diperoleh VIVAnews, Ratmadi telah mengakui adanya percakapan  sesuai rekaman yang beredar. Pengakuan itu telah ia keluarkan dalam pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji  menolak dikatakan gagal dalam membina anak buahnya. "Kita selalu membina. Yang sulit itu membaca pikiran orang," tukasnya.

Ia mengatakan Kejaksaan Agung tengah mengumpulkan barang bukti untuk menentukan derajat kesalahan Ratmadi. Meski telah memecat Ratmadi, Hendarman mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya hukuman lain.

Menurutnya, rekaman percakapan berdurasi 30 menit itu merupakan satu alat bukti petunjuk dan harus didukung dengan bukti lain. "Tidak bisa dengan alat bukti rekaman langsung di putus. Bukan begitu cara menghukum orang. Harus ada saksi, petunjuk, keterangan," jelasnya.

Di tempat terpisah, Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Sulistyo Ishak mengatakan kasus rekaman Ratmadi merupakan masalah internal kejaksaan. Kalau pun ada oknum polisi disebut-sebut dalam rekaman itu, pihaknya sudah menindaklanjuti.
"Kapolres setempat sudah membuat laporan yang diserahkan ke Kapolda Gorontalo. Secara internal, kami juga sudah melakukan pemeriksaan," pungkasnya.

Virzha Resmi Menikah dengan Sausan Sabrina, Personel Dewa 19 Ucapin Selamat
Sukanto Tanoto

Bahlil Ungkap Miliader Sukanto Tanoto Disiapkan Lahan Untuk Investasi di IKN

Menteri Investasi/Kepala Badan BKPM, Bahlil Lahadalia mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengurusi permintaan lahan dari pengusaha Sukanto Tanoto.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024