VIVAnews - Indonesia Corruption Watch menyatakan proses pencegahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus upah pungut patut dipuji. Namun, pencegahan ini jangan sampai melupakan penindakan.
"Yang kami harapkan isu pencegahan jangan sampai menghentikan proses hukum yang terjadi," kata peneliti ICW, Adnan Topan Husodo, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 3 Maret 2009.
KPK saat ini tengah melakukan upaya pencegahan dan pengusutan terhadap upah pungut pajak. Untuk pencegahan, komisi bersama Departemen Dalam Negeri berupaya mengubah peraturan upah pungut direvisi. Sedangkan pada penindakan, komisi saat ini tengah mengusut kasus upah pungut di wilayah DKI Jakarta.
Adnan menjelaskan, ICW sudah mempertanyakan perkembangan pengusutan kasus upah pungut itu. "KPK hanya menjawab masih dalam tahap penyelidikan di bagian penindakan dan pencegahan masih dilakukan perbaikan sistem," jelasnya.
ICW juga mempertanyakan kenapa hingga saat ini KPK belum memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. KPK, lanjut Adnan, seharusnya meminta keterangan Hari Sabarno mengenai aturan upah pungut yang dirumuskannya.
Aturan mengenai penerimaan upah pungut berawal dari disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah disebutkan, dalam rangka kegiatan pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan biaya pemungutan paling tinggi sebesar lima persen.
Kemudian muncul Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002. Dalam dua aturan itu disebut upah pungut diterima oleh tim pembina pusat yakni Menteri Dalam Negeri dan Kepolisian, serta pimpinan instansi atau lembaga penunjang yang bersangkutan.
Selain itu, ada enam daerah yang paling krusial kasus upah pungutnya, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
VIVA.co.id
3 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Seri Samsung Galaxy Watch 7 telah menjadi bahan pembicaraan yang hangat, dengan rumor yang beredar menunjukkan bahwa perusahaan tersebut mungkin akan meluncurkannya
Mengatasi Masalah Fast Charging Smartphone: 7 Langkah Efektif yang Harus Anda Coba!
Gadget
29 menit lalu
Mengatasi masalah fast charging pada smartphone membutuhkan langkah-langkah seperti memastikan pengaturan fitur pengisian cepat, menutup aplikasi latar belakang,
KM Dharma Kencana V Beroperasi, Kapal Cepat Berkapasitas 1.400 Penumpang-300 Mobil
Jatim
34 menit lalu
Musala di KM Dharma Kencana V juga didesain cukup ikonik dan luas sehingga bisa menampung puluhan jamaah dengan area wudhu yang mempesona. Rute Surabaya-Balikpapan.
INFO HAJI 2024: Tinjau Asrama Haji Bekasi, Makanan untuk Calhaj Lansia Jadi Perhatian Utama
Wisata
39 menit lalu
Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin memastikan persiapan penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah calon haji (JCH) asal Jawa Barat berjalan dengan baik.
Selengkapnya
Isu Terkini