Abdul Hadi Djamal Diperiksa KPK Lagi

VIVAnews - Anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat, Abdul Hadi Djamal, dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama sejak anggota Fraksi Partai Amanat Nasional itu ditahan.

"Setelah dilakukan penahanan kemarin, memang hari ini dijadwalkan akan ada pemeriksaan," kata pengacara Abdul Hadi, Heri Paranggi, saat dihubungi di Jakarta, Kamis 5 Maret 2009.

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap anggota Komisi Perhubungan Abdul Hadi Djamal, pegawai Departemen Perhubungan Darmawati Dareho, dan Komisaris PT Kurnia Jawa Wira Bakti, Hontjo Kurniawan, pada Senin 2 Maret. Diduga telah terjadi transaksi suap di antara mereka sebesar Rp 54,5 juta dan US$ 90 ribu.

Ketiganya diduga terlibat dalam aksi suap terkait program lanjutan pembangunan fasilitas bandara dan pelabuhan di kawasan timur Indonesia. Nilai proyek itu mencapai Rp 100 miliar.

Atas tindakannya itu, mereka dikenakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Komisi antikorupsi pun menitipkan Abdul Hadi dan Hontjo di LP Cipinang, sementara Darmawati dititipkan di Rutan Pondok Bambu.

Oxford United Pastikan Tiket ke Partai Playoff Menuju Divisi Championship
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

Komisi Pemilihan Umum atau KPU sudah menyiapkan delapan tim kuasa hukum untuk menangani sidang perselisihan hasil pemilihah umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024