Perkara Bos Bank Modern Inkracht

Kejagung Belum Tentukan Tindakan

VIVAnews - Kejaksaan Agung belum menentukan sikap dan tindakan dalam mengeksekusi perkara korupsi dengan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Samadikun Haryono.

Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, kejaksaan memang sudah mengetahui putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) Komisaris Utama Bank Modern itu.

"Memang sudah putus. Tapi, bagaimana eksekusinya belum bisa kami beri tahu. Tunggu saja," kata Jasman saat dihubungi melalui telepon, Sabtu 18 Oktober 2008.

Sebelumnya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) memvonis Samadikun empat tahun penjara. Dengan ditolaknya PK, maka putusan kasasi itu tetap berlaku. Putusan PK itu dikeluarkan pada 26 September 2008 dengan majelis hakim, Bagir Manan, Artidjo Alkostar, dan Abdul Kadir Mappong.

Masalahnya, Bos Group Modern itu telah melarikan diri. Bagaimana Kejaksaan Agung akan mengeksekusi? "Kami kan baru dapat putusannya. Jadi, nanti kami bicarakan dulu," tukas Jasman.

Samadikun yang juga Bos Group Modern itu tersangkut kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada 1997. Kejaksaan Agung menemukan Samadikun bertanggungjawab atas penyelewengan dana sebesar Rp169 miliar.

Oxford United Pastikan Tiket ke Partai Playoff Menuju Divisi Championship
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

Komisi Pemilihan Umum atau KPU sudah menyiapkan delapan tim kuasa hukum untuk menangani sidang perselisihan hasil pemilihah umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024