VIVAnews - Kejaksaan Agung masih belum dapat menentukan nasib bagi pengusaha Tan Kian dalam kasus korupsi penyelewengan dana Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri. Kejaksaan masih menunggu keputusan Mahkamah Agung mengenai status Plaza Mutiara.
"Kita menunggu Plaza Mutiara kembali kemana," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam acara 'Atas Nama Rakyat' yang disiarkan di tvone, Senin 9 Maret 2009.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pengusaha Henry Leo. Terdakwa kasus korupsi dana PT Asuransi ABRI atau Asabri ini divonis enam tahun penjara. Selain itu, Henry Leo juga harus mengganti kerugian negara senilai Rp 70,9 miliar.
Mahkamah juga memvonis Subarda Midjaja selama empat tahun penjara. Selain itu, Subarda juga harus mengganti kerugian negara Rp 33,6 miliar.
Sebelumnya, kejaksaan juga memikirkan untuk menghentikan kasus Tan Kian. Karena, Tan Kian sudah mengembalikan US$ 13 juta kepada negara. Dana pinjaman dari Henry Leo itu digunakan Tan Kian untuk membangun Plaza Mutiara.
Menurut Hendarman, untuk kelanjutan kasus Tan Kian dapat saja dituntut dalam jalur perdata. "Departemen Pertahanan dapat meminta kejaksaan sebagai wakil negara untuk menuntut dalam jalur perdata," jelasnya.
VIVA.co.id
4 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Apabila dukungan sarana angkut laut untuk evakuasi ini dilakukan, maka evakuasi 5.719 warga korban terdampak erupsi Gunung Ruang bisa tuntas dilakukan.
Pertandingan perebutan posisi ketiga dalam Piala Asia U-23 menghasilkan skor 1-2. Dimana Timnas Indonesia harus berlapang dada dan mengakui keunggulan Timnas Irak. Namun
Kekalahan dari Irak membuat Indonesia harus menunda kepastian lolos ke Olimpiade Paris 2024. Namun, Garuda Muda masih memiliki satu kesempatan lagi, yakni laga playoff me
Samsung Galaxy Watch 7 kabarnya akan dilengkapi dengan fitur pemantau gula darah. Simak detailnya di Galaxy Unpacked!
Selengkapnya
Isu Terkini