VIVAnews - Indonesia Corruption Watch menyatakan Departemen Agama harus mengembalikan kelebihan biaya penyelenggaraan haji pada 2008-2009 sebesar Rp 1,2 triliun. Dana itu adalah biaya kelebihan biaya avtur.
"Uang tersebut harus dikembalikan kepada jamaah," kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia ICW, Ade Irawan, di Kantor ICW, Jakarta, Rabu 11 Maret 2009.
Firdaus menjelaskan, data tersebut diambil dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2005-2006. Dalam audit, disebutkan untuk biaya penerbangan terdapat kelebihan biaya sebesar US$ 130,78 juta. Menurut Firdaus, pada penyelenggaraan haji 2008-2009, harga avtur sama dengan harga pada 2005-2006. "Yaitu US$ 70 per barel," jelasnya.
Menurut Firdaus, dana tersebut disimpan Menteri Agama di Bank Muamalat Indonesia. Oleh karena itu, lanjut Firdaus, Menteri Agama harus mengembalikannya ke jamaah dan bukannya disimpan sebagai dana abadi umat atau DAU. "Tiap jamaah akan menerima Rp 5-6 juta," jelasnya.
Atas penemuan ini, ICW akan kembali melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan paling lambat disampaikan pekan depan.
VIVA.co.id
6 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Stres Jarang Dapat Nafkah Batin dari Teuku Ryan, Ria Ricis Kepikiran Perbesar Payudara?
Bandung
12 menit lalu
Bahtera rumah tangga pasangan selebritis Ria Ricis dan Teuku Ryan kini telah berakhir. Hal itu terjadi setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai
Download Fortnite v29.40.0 MOD APK di Android Gratis!
Gadget
12 menit lalu
Fortnite Mobile menghadirkan dunia battle royale yang memukau dengan grafis impresif. Pemain harus mengumpulkan sumber daya, melawan musuh, dan menikmati beragam mode per
Sebagai perangkat yang telah ada di pasaran untuk beberapa waktu, iPhone 11 second (bekas) tetap menjadi pilihan menarik bagi banyak konsumen. Dengan desain yang solid.
Seorang pastor yang bernama Lawrence Kozak dilaporkan telah melakukan pencurian uang gereja dengan jumlah lebih dari 40.000 Dolar AS atau setara dengan sekitar Rp 638
Selengkapnya
Isu Terkini