Dugaan Korupsi Haji

Depag Harus Kembalikan Rp 1,2 Triliun

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch menyatakan Departemen Agama harus mengembalikan kelebihan biaya penyelenggaraan haji pada 2008-2009 sebesar Rp 1,2 triliun. Dana itu adalah biaya kelebihan biaya avtur.

"Uang tersebut harus dikembalikan kepada jamaah," kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia ICW, Ade Irawan, di Kantor ICW, Jakarta, Rabu 11 Maret 2009.

Firdaus menjelaskan, data tersebut diambil dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2005-2006. Dalam audit, disebutkan untuk biaya penerbangan terdapat kelebihan biaya sebesar US$ 130,78 juta. Menurut Firdaus, pada penyelenggaraan haji 2008-2009, harga avtur sama dengan harga pada 2005-2006. "Yaitu US$ 70 per barel," jelasnya.

Menurut Firdaus, dana tersebut disimpan Menteri Agama di Bank Muamalat Indonesia. Oleh karena itu, lanjut Firdaus, Menteri Agama harus mengembalikannya ke jamaah dan bukannya disimpan sebagai dana abadi umat atau DAU. "Tiap jamaah akan menerima Rp 5-6 juta," jelasnya.

Atas penemuan ini, ICW akan kembali melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan paling lambat disampaikan pekan depan.

4 Ramalan Zodiak yang Bakal Beruntung dalam Pernikahan, Kamu Termasuk?
Adelia Rahma, bocah SD di Pariaman alami luka bakar dan gizi buruk

Bocah Aldelia Alami Luka Bakar Usai Dikerjai Teman Sekolah, Kini Divonis Gizi Buruk

Aldelia Rahma (11), bocah SD di Padang Pariaman, Sumatera Barat, kini terkapar tak berdaya setelah mengalami luka bakar dan korban kini alami gizi buruk

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024