Bulyan Royan Divonis Enam Tahun Penjara

VIVAnews - Anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat, Bulyan Royan, divonis enam tahun penjara. Bulyan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan.

"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 18 Maret 2009. Selain hukuman penjara, majelis juga menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 350 juta subsider enam bulan.

Hakim juga menghukum Bulyan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2 miliar. Hakim menilai terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 12 a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, dia dituntut delapan tahun penjara. Jaksa juga menambah hukuman denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan. Jaksa juga meminta hakim merampas uang yang diterima terdakwa. Perhitungan Jaksa, Bulyan harus mengembalikan uang sebesar Rp 3,43 miliar.

Hal yang memberantakan, kata Hakim, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit. Adapun hal yang meringankan Bulyan menyesali perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Seperti diberitakan Bulyan diduga menerima uang sogokan pada proyek pengadaan 20 unit kapal patroli di Direktorat Jenderal Departemen Perhubungan. Bulyan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Plaza Senayan saat mengambil uang sejumlah US$ 66 ribu dan £ 5500.

Peringati May Day, Serikat Buruh Rokok di Yogyakarta Minta Pemerintah Kaji Ulang RPP Kesehatan
Seminar Perempuan Indonesia

Seminar Perempuan Indonesia: Berani Berkarya dengan Kekayaan Intelektual

Perempuan Indonesia harus bahagia dan berdaya, demikian disampaikan oleh Asma Nadia, seorang penulis terkemuka Indonesia yang telah menulis 109 buku.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024