VIVAnews - Anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat, Bulyan Royan, divonis enam tahun penjara. Bulyan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan.
"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 18 Maret 2009. Selain hukuman penjara, majelis juga menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 350 juta subsider enam bulan.
Hakim juga menghukum Bulyan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2 miliar. Hakim menilai terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 12 a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, dia dituntut delapan tahun penjara. Jaksa juga menambah hukuman denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan. Jaksa juga meminta hakim merampas uang yang diterima terdakwa. Perhitungan Jaksa, Bulyan harus mengembalikan uang sebesar Rp 3,43 miliar.
Hal yang memberantakan, kata Hakim, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit. Adapun hal yang meringankan Bulyan menyesali perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Seperti diberitakan Bulyan diduga menerima uang sogokan pada proyek pengadaan 20 unit kapal patroli di Direktorat Jenderal Departemen Perhubungan. Bulyan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Plaza Senayan saat mengambil uang sejumlah US$ 66 ribu dan £ 5500.
Baca Juga :
Peringati May Day, Serikat Buruh Rokok di Yogyakarta Minta Pemerintah Kaji Ulang RPP Kesehatan
VIVA.co.id
1 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Banyak ibu muda yang mengalami kekhawatiran akan produksi ASI yang tidak mencukupi, sehingga mereka memilih untuk berhenti menyusui bayinya. Namun, jangan khawatir! Ada b
Pelatih Indonesia U-23, Shin Tae-yong membeberkan salah satu penyebab kekalahan Timnas Indonesia U-23 ketika menghadapi Uzbekistan U-23 di semifinal Piala Asia U-23.
BRI Liga 1 Selesai, Ini Daftar Tim Lolos Championship Series, Tim Promosi, dan Tim Degradasi
Gorontalo
20 menit lalu
Selesai sudah babak regular BRI Liga 1 musim 2023/24. Berikut ini daftar tim yang lolos ke babak championship series, tim promosi ke Liga 1, dan tim degradasi ke Liga 2.
DRAKOR: Telah Dikonfirmasi Drama Asli Netflix 'Bloodhounds' segera Syuting Musim Kedua
Wisata
26 menit lalu
Musim pertama serial ‘Bloodhounds’ menampilkan kisah dua pemuda yang terjebak dalam dunia bisnis pribadi di mana uang lebih penting daripada kehidupan.
Selengkapnya
Isu Terkini