VIVAnews - Kejaksaan Agung menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar RI di Cina lengkap. Saat ini berkas dua mantan duta besar, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Kuntara dan Laksamana Madya (Purnawirawan) AA Kustia, naik ke penuntutan.
"Saat ini dakwaan sedang disusun penyidik," kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Arminsyah, saat dihubungi di Jakarta, Rabu 18 Maret 2009.
Dua mantan duta besar itu dinilai merugikan negara hingga 10.275.684,85 yuan dan US$ 9.613. Mereka diduga telah menyalahgunakan biaya kawat di kedutaan.
Kedua tersangka diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka pada Senin 22 Desember 2008. Namun, keduanya tidak ditahan lantaran kondisi fisik dan berjanji kooperatif.
Baca Juga :
Chery Omoda E5 Masih Dijual dengan Harga Spesial
Penindakan Ribuan Botol Miras Ilegal Bernilai Ratusan Juta di Medan
Bea Cukai Medan menindak dan gagalkan peredaran ribuan botol miras ilegal dan ribuan pita cukai diduga bekas.
VIVA.co.id
30 April 2024
Baca Juga :