Korupsi APBD Kendal

KPK Kembalikan Uang Korupsi ke Pemda Kendal


VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi mengembalikan uang hasil korupsi mantan Bupati Kendal, Hendy Budoro kepada Pemerintah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

"Kami sampaikan tadi siang," kata Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ferry Wibisono, Jumat 20 Maret 2009.

Oxford United Pastikan Tiket ke Partai Playoff Menuju Divisi Championship

Hasil korupsi yang dikembalikan itu berbentuk uang dan mobil. Namun, Feri mengaku lupa jumlah nilai total yang dikembalikan itu. "Pastinya, itu bukan uang pengganti." Informasi yang dihimpun VIVAnews, uang yang dikembalikan berjumlah Rp 19,2 miliar.

Hendy Boedoro dinyatakan bersalah dalam kasus penyimpangan APBD Kabupaten Kendal pada 2003. Ia juga menerima uang dari rekanan Pemerintah Kabupaten Kendal. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Hendy lima tahun penjara. Majelis juga menjatuhinya hukuman denda sebesar Rp 200 juta serta uang pengganti Rp3,474 miliar.

Sementara Majelis hakim tingkat banding, menguatkan putusan sebelumnya, namun mengoreksi besar uang pengganti menjadi Rp13,121 miliar.

Di tingkat Kasasi, Mahkamah Agung menghukum Hendy tujuh tahun penjara. Selain itu, dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 13,121 miliar. Mahkamah menambah hukuman Hendy dengan kewajiban mengganti denda Rp 500 juta subsidiair enam bulan penjara.

Timnas Indonesia 'Gendong' Asia Tenggara di Semifinal Piala Asia U-23
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

Komisi Pemilihan Umum atau KPU sudah menyiapkan delapan tim kuasa hukum untuk menangani sidang perselisihan hasil pemilihah umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024