VIVAnews - Rekanan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum pagi ini. Tuntutan terhadap Direktur PT Gita Vidya Utama Ines Wulandari akan dibacakan oleh Jaksa Muhibbudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan jaksa menunjukkan dia telah memperkaya diri dalam proyek pengadaan alat kerja di Depnakertrans senilai Rp 9,48 miliar. Jaksa menuduh dia telah meraup keuntungan sebesar Rp 1,7 miliar. Jaksa menjerat dia pasal 2 ayat 1 atau 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula dengan proses pengadaan pada proyek pengadaan alat di 10 Balai Latihan Kerja. Pengadaan itu kemudian tidak sesuai dengan ketentuan dan Keputusan Menakertrans. Modus yang digunakan adalah memerintahkan seluruh panitia pengadaan untuk menandatangani dokumen kontrak dan serah terima barang sebagai formalitas belaka, agar anggaran dapat dicairkan, sementara kontrak pengadaan dan serah terima barang belum ada.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Klaim Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini, 29 April 2024
Jabar
11 menit lalu
Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan hadiah spesial dari Free Fire dengan klaim kode redeem FF terbaru pada Senin, 29 April 2024. Dapatkan berbagai hadiah.
Doa merupakan senjata orang mukmin dan Islam menganjurkan umatnya untuk berdoa di setiap kesempatan. Berikut 4 syarat supaya doa makbul dan dipenuhi oleh Allah Swt.
Menjelang kunjungan Presiden Jokowi ke Kabupaten Banyuwangi, ribuan pasukan pengamanan TNI Polri dari sejumlah Kodam X Brawijaya dan Polda Jatim mulai tiba di Banyuwangi.
Shin Tae Yong optimis Timnas Indonesia bisa masuk ke final Piala Asia U23. Hal itu berdasarkan pernyataan pelatih asal Korea Selatan itu, yang diunggah dalam akun YouTube
Selengkapnya
Isu Terkini