VIVAnews - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, menyatakan Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo adalah saksi yang berperan dalam kasus sistem administrasi badan hukum.
"Tapi kita akan lihat dan buktikan di pengadilan," kata Marwan saat dihubungi di Jakarta, Jumat 22 Mei 2009. "Di persidangan, akan dibuktikan dia terlibat atau tidak."
Dalam dakwaan Romli Atmasasmita, disebutkan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum itu bersama-sama dengan Ali Amran Djanah dan Yohannes Waworuntu telah melakukan pemufakatan jahat. Tindakan ini juga dilakukan bersama dengan Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo.
Menurut Marwan, nasib Yusril dan Hartono Tanoe menjadi urusan jaksa untuk membuktikan keterlibatan mereka di persidangan. "Marah nanti Yusril disudutkan terus," ujarnya.
Terkait pernyataan Romli dipersidangan yang mengkait-kaitkan mantan Menteri Kehakiman itu, Marwan mengatakan, meningkatkan status Yusril bukan masalah berani atau tidak berani. "Kita bicara fakta hukum, lihat dipersidangan," ujarnya.
Dalam sidang perdana, jaksa mendakwa Romli dengan Pasal 12, Pasal 2, dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menilai Romli menikmati dana dari biaya akses sistem administrasi badan hukum atau sisminbakum. Jumlahnya mencapai Rp 1 miliar.
Selain itu, Romli juga diduga telah melakukan pemerasang dengan mewajibkan seluruh advokat membayar biaya sisminbakum. Jumlahnya mencapai Rp 31 miliar.
Selain itu, dalam dakwaan, Jaksa juga menyebutkan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika Hartono Tanoesudibjo bersama Romli meneken rancangan kerja sama proyek sisminbakum.
VIVA.co.id
3 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Kang Dedi Mulyadi (KDM) terus menuai dukungan dari berbagai lapisan masyarakat untuk menjadi Gubernur Jawa Barat. Kali ini dukungan dan doa diberikan oleh warga dari Maja
Samsung Galaxy A35 Terima Pembaruan Pertama, Tingkatkan Konektivitas dan Performa!
Gadget
18 menit lalu
Samsung Galaxy A35 terima pembaruan pertama! Tambah performa & konektivitas. Cek detailnya sekarang!"
Meski Skuad Garuda Muda gagal memenangkan pertandingan melawan Irak dalam laga perebutan posisi ketiga Piala Asia U-23, Erick Thohir tetap bangga pada pasukan Shin Tae-yo
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah resmi mengesahkan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan. Simak detail mengenai hak asuh, nafkah, dan peluang Ria Ricis untuk menikah.
Selengkapnya
Isu Terkini