Kasus Impor Gula Putih

Mantan Direktur RNI Hadapi Vonis

VIVAnews - Mantan Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia Ranendra Dangin akan divonis hari ini. Ranendra adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyelewenangan dana operasional impor gula putih antara PT RNI dan Bulog.

Sidang pembacaan putusan ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 22 Juni 2009. Sebelumnya, jaksa menuntut Ranendra selama empat tahun penjara.

Ia dituduh telah menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 4,6 miliar. Jaksa Zet juga meminta majelis menjatuhi hukuman denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun uang pengganti yang dituntut Jaksa adalah Rp 179 juta. "Jika terdakwa tidak dapat membayar maka dikenai hukuman selama 1 tahun kurungan," kata dia. Uang tersebut merupakan kerugian negara senilai Rp 4,6 miliar dikurangi pengembalian senilai Rp 4,4 miliar. Zet menjerat dia dengan dakwaan subsider yaitu pasal 8 Undang- undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pemeriksaan terdakwa, Ranendra mengaku telah membagi- bagikan dana operasional itu sebagai bonus kepada direksi. Ia menyatakan pembagian tersebut merupakan atas perintah Direktur Utama ketika itu Rama Prihananda.

Ia menjelaskan bonus tersebut diambil dari uang distribusi KSO senilai Rp 974 juta. Pun ia menyebutkan Rama mendapat Rp 300 juta. Sementara direksi lainnya masing-masing mendapat Rp 250 juta.

Hal yang sama ia lakukan lagi pada dana cadangan pajak dan dokumen pajak cacat senilai Rp 3,4 miliar. Dari jumlah uang yang diambilnya, Ranendra diuntungkan sejumlah Rp 3,8 miliar. Sisanya dibagi-bagikan kepada 5 orang lainnya dengan nilai antara Rp 100 juta sampai Rp 225 juta.

Mengenal Lebih Dekat City Store Pertama Hyundai

arry.anggadha@vivanews.com

Advisor Senior Bidang Pengelolaan dan Assesmen SDM OJK Anto Prabowo.

Perlindungan Konsumen Punya Dampak Positif ke Kinerja Keuangan Bank, Begini Penjelasannya

Advisor Senior Bidang Pengelolaan dan Assesmen SDM Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anto Prabowo menyebut manfaat aspek perlindungan konsumen dongkrak kinerja bank.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024