VIVAnews - Mantan Direktur Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong dan Kepala Biro Bank Indonesia Surabaya Rusli Simanjuntak divonis empat tahun bersalah. Mereka juga didenda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
"Terbukti bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Moefri saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 12 November 2008. Oey terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hukuman terhadap Oey dan Rusli ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Oey dan Rusli dituntut enam tahun penjara denda Rp 250 juta. Namun, Rusli diharuskan mengganti kerugian negara Rp 3 miliar.
KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK
Komisi Pemilihan Umum atau KPU sudah menyiapkan delapan tim kuasa hukum untuk menangani sidang perselisihan hasil pemilihah umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :