VIVAnews - Anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Sofialdi, berbeda pendapat dengan empat temannya. Sofialdi justru membebaskan Oey Hoey Tiong dari segala tuntutan dan menyatakan Rusli Simanjuntak bersalah karena menikmati dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 3 miliar.
"Dana yayasan itu bukanlah uang negara," kata Sofialdi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 12 November 2008. Sofialdi merupakan hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Karena dana yayasan adalah dana negara, lanjut Sofialdi, seharusnya majelis hakim membebaskan Oey Hoey Tiong dari segala tuntutan. "Penggunaan dana itu ada aturannya dalam rapat dewan gubernur," jelasnya.
Mengenai Rusli Simanjuntak, Sofialdi berpendapat, Kepala Biro Bank Indonesia Surabaya itu bersalah karena menerima Rp 3 miliar. "Dia dikenai Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.
Meski demikian, empat hakim lainnya berpendapat beda dengan Sofialdi. Empat hakim berpendapat sama untuk menghukum Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Rusli juga diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 3 miliar. Rusli dinyatakan ikut menikmati uang itu. Namun, Rusli sudah mengembalikan Rp 3 miliar itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga dia tidak harus menggantinya lagi.
Baca Juga :
Kaget Lihat Besaran Pajak 2 Mobil Ferrari Harvey Moeis yang Disita, Pantas Ada yang Nunggak
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Perusahaan Listrik Negara Unit Induk Distribusi Jawa Timur (PLN UID Jatim) menanam 400 tanaman jenis bambu di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Kota Surabaya, Minggu.
Ayo ke Banten Aja, Wisata Pulau Peucang, Surganya bagi Para Penyelam dan Snorkeling
Banten
7 menit lalu
Bagi yang Bingung Liburan Ini Mau Kemana, Ayo Pergi ke Banten Aja, Ada Destinasi Wisata Pulau Peucang, Surganya bagi Para Penyelam dan Snorkeling, Ayo Liburan
Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Perlu Scan Barcode
Gadget
9 menit lalu
Temukan cara-cara untuk menyadap WhatsApp tanpa perlu menggunakan scan barcode. Pelajari langkah-langkah yang dapat dilakukan secara diam-diam.
Pusat Penelitian Kopi dan Kakao yang dibangun tahun 1911, selain dijadikan tempat wisata juga, dijadikan ajang edukasi masyarakat. Puslitkoka ini terletak di Desa Nogosar
Selengkapnya
Isu Terkini