Kasus Suap Astro

Yusril Ihza Mahendra Diperiksa KPK

VIVAnews –  Kasus suap Astro kepada anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyeret calon presiden 2009 Yusril Ihza Mahendra. Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang itu, siang ini   diperiksa  para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Sejauh ini status Yusril memang sebagai saksi dengan tersangka Billy Sundoro (Presiden Direktur First Media) dan Muhammad Iqbal( anggota KPPU).

Otto Hasibuan Sebut Peradi Beri Masukan soal Penegakan Hukum kepada Prabowo-Gibran

Yusril yang  tiba pukul 09.40 WIB mengatakan bahwa kedatangannya  untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus dugaan suap anggota KPPU. Yusril sendiri amat yakin bahwa dirinya dipanggil penyidik sebab, ”Saya bertemu Billy Sundoro tanggal 16 September 2008,sebelum dia tertangkap.”   Billy Sundoro dan M Iqbal  ditangkap sehari setelah bertemu dengan Yusril di Hotel Aryaduta Jakarta dengan barang bukti uang Rp 500 juta.

Dalam pertemuan itu, kata Yusril,  Billy meminta kesediaan law firm Ihza and Ihza menjadi kuasa hukum Fisrt Media. Izha and Izha adalah law firm milik Yusril Izha Mahendra dan adiknya Yusron Izha Mahendra. Law Firm itu berkantor di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Ketika bertemu Yusril,Billy sempat menanyakan prosedur  menjadi klien sekaligus fee yang harus dibayar.

Ngeri, Suami di Ciamis Tawarkan Daging Istri yang Dimutilasi ke Warga

Billy juga sempat bertanya apakah Yusril kenal dekat dengan petinggi di Malaysia. Yusril lantas mengatakan bahwa karena pernah sekolah di Malaysia, dia menyampaikan pada Billy tentu saja dia kenal orang di Malaysia.

Apakah pertemuan itu ada kaitannya dengan kasus Astro? ”Yang jelas saya belum tahu, pertemuan itu masih penjajakan,” katanya lalu masuk ke Gedung KPK.


Diduga Cemburu, Suami Bacok Istri yang Sedang Hamil 4 Bulan
Pabrik produksi mobil listrik BYD di Changzhou

Anak Buah Luhut Sebut BYD Bisa Kena Denda Jika Melakukan Hal Ini

BYD resmi masuk pasar Indonesia sejak Januari 2024, dan menjadi brand pendatang baru yang langsung menikmati insentif mobil listrik CBU, tapi bisa kena denda jika hal ini

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024