VIVAnews - Komisi Yudisial belum mengambil langkah apapun, termasuk pemecatan, terhadap anggotanya, Irawady Joenoes.
Menurut Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas, putusan kasasi memang sudah berkekuatan hukum tetap. "Tapi, kami akan menunggu putusan kasasi dulu, setelah itu kami akan memasukkan soal putusan Irawady dalam rapat komisioner," kata Busyro dalam perbincangan dengan VIVAnews, siang ini.
Meski sudah berkekuatan hukum mengikat, kata Busyro, Irawady masih memiliki hak untuk mengajukan peninjauan kembali. "Proses hukum kan berakhir di peninjauan kembali. Jadi, kami akan berikan dia untuk menggunakan haknya dulu," kata Busyro.
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari terdakwa kasus suap anggota Komisi Yudisial Irawady Joenoes. Koordinator bidang pengawasan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim Komisi Yudisial ini akan tetap dipenjara selama delapan tahun.
"Kami mengabulkan permohonan jaksa dan menolak kasasi terdakwa," kata Ketua Majelis Kasasi kasus Irawady, Artidjo Alkostar. Putusan ini dibacakan dalam oleh majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar, Odjak Parulian Simanjuntak, Sofyan Martabaya, Krisna Harahap, dan Moegihardjo pada hari ini.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Indonesia sudah tentu menurunkan Skuad terbaiknya untuk melawan Uzbekistan dalam laga semifinal Piala Asia U-23 di Abdullah bin Khalifa Stadium, Doha, Qatar pada Senin, 2
Satuan Brimob Polda Lampung Subden KBRN (kimia, biologi, radioaktif, dan nuklir) kembali melaksanakan fogging atas permintaan masyarakat di 6 lokasi tepatnya di Jalan Rad
Ketua DPRD Lamongan Abdul Ghofur mengaku jika dirinya maju menjadi bakal calon bupati karena mendapatkan dorongan dari banyak pihak, termasuk PAC PKB dan lainnya.
Di tengah perbukitan indah di Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ada tradisi yang telah terpelihara selama berabad-abad.
Selengkapnya
Isu Terkini