Pengadilan Militer Mulai Sidang Kasus Penyerangan Polsek Ciracas

VIVA Militer: Persidangan kasus penyerangan Polsek Ciracas terdakwa Prada MI
Sumber :
  • Puspen TNI

VIVA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur hari ini mulai melakukan persidangan kasus penyerangan Mapolsek Ciracas dengan terdakwa salah satu oknum prajurit TNI AD yang bernama Prada Muharman Ilham.

3 Fakta Dian Andriani Ratna Dewi, Jenderal Bintang Dua Kowad Pertama di Indonesia

Sidang perdana dengan terdakwa Prada Muharman Ilham itu dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani yang didampingin oleh Mayor Sus Fachrudin dan Mayor Chk (K) Feri Budi Setuanti.

Dalam sidang perdana kasus penyerangan Polsek Ciracas itu, pembacaan dakwaan dilakukan oleh Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Sus Feriyanto Situmorang bersama Letkol Chk Salmon Balubun, dan Mayor Chk (K) Siska.

Jadi Jenderal Bintang Dua Kowad Pertama di Indonesia, Mayjen TNI Dian Andriani Angkat Bicara

Persidangan terdakwa Prada Muharman Ilham itu juga dihadiri oleh para penasehat hukum terdakwa yaitu Letkol Chk Heru Purnomo, Kapten Chk H.P Daulay, dan Kapten Chk Rinto Pardosi.

Sebagaimana telah diketahui, kasus penyerangan Markas Polsek Ciracas itu terjadi pada tanggal 23 Agustus 2020 lalu. Kasus tersebut bermula ketika terdakwa Prada Muharman Ilham mengalami kecelakaan tunggal ketika mengendarai sepeda motor usai mengkonsumsi minuman beralkohol.

Eks Jenderal Satgultor Kopassus Pantau Langsung TFG Pengamanan KTT World Water Forum di Bali

Prada Muharman kemudian menyebarkan informasi kepada teman-temannya melalui pesan berantai di group WA bahwa dirinya dipukuli oleh sejumlah orang tak dikenal hingga dirinya terluka dan dirawat di rumah sakit.

Informasi bohong atau kabar hoaks itu sontak saja membuat rekan-rekan Prada MI marah besar. Prajurit TNI yang terpancing karena membaca pesan hoaks Prada Muharman Ilham itu pun langsung menyerang Markas Polsek Ciracas. Mereka meringsek masuk dan merusak sejumlah fasilitas Polsek Ciracas dengan benda tumpul serta membakarnya.

Diberitakan VIVA Militer sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Wijanarko menyatakan, penyidik POM Angkatan Darat telah melakukan pemeriksaan terhadap 95 orang personel dari 39 satuan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, 58 personel TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jumlah tersangka dari AD sebanyak 58 orang dari 26 satuan. Sebanyak 5 orang personel dimintai keterangan mendalam. Dari 5 personel, 1 orang dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sisanya tetap dilakukan pendalaman," kata Danpuspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko.

Baca juga: Wajah Tegang Jenderal TNI Ketika Melihat Jarum Vaksin Asal China

Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Dian Andriani Ratna Dewi

Sosok Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi menjadi perwira tinggi (pati) Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) pertama yang menyandang pangkat Mayor Jenderal (Mayjen) atau jenderal bintang 2

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024