-
VIVA – Kasus salah geledah yang dilakukan anggota kepolisian Satnarkoba Polresta Malang, terhadap perwira menengah militer Tentara Nasional Indonesia (TN) Angkatan Darat, Kolonel Chb I Wayan Sudarsana akhirnya diselesaikan melalui jalan musyawarah.
Pihak kepolisian melalui Kapolresta Malang, Kombes Leonardus telah mendatangi Markas Perhubungan Komando Daerah Militer (Kodam) X/Brawijaya dan melakukan pertemuan dengan Kepala Hubdam X/Brawijaya, Kolonel Chb Muhammad Anom Kartika untuk mengklarifikasi kesalahan yang diperbuat anak buahnya terhadap Kolonel I Wayan Sudarsana.
Kombes Leonardus tak datang seorang diri, ia datang dengan membawa anggota polisi yang menjadi pelaku penggeledahan kamar 419, Regent's Park Hotel, Malang. Ada lima orang anggota Satnarkoba yang datang bersamanya. Dantara kelima anggota yang dibawa Kombes Leonardus itu, dua di antaranya adalah Kasat Narkoba, Kompol Anria Rosa Piliang dan Kanit Narkoba.
Dan tiga anggota polisi lainnya adalah mereka yang terlibat langsung dalam penggeledahan di kamar hotel yang ditempati Kolonel I Wayan Sudarsana pada Kamis dinihari 25 Maret 2021, hanya ada tiga orang yang ikut dalam pertemuan itu. Ketiga masing-masing bernama Briptu A, Bripka AL, Aipda KN.
Di hadapan Kombes Leonardus, Kolonel Chb Muhammad Anom Kartika, Komandan Kodim 0833/Malang, Letkol Arm Ferdian Primadona dan dari Wakil Komandan Denpom V-3 Malang. Kelima anggota Satnarkoba itu secara bergantian menyatakan permintaan maaf mereka atas kesalahan prosedur dalam kasus tersebut.
"Mohon izin Komandan, Kami Kasat Narkoba Polres Malang Kota bersama anggota kami memohon maaf atas kesalahan dalam pelaksaan tugas kami. Mohon izin, kami mohon maaf jika memang pelaksanaan tugas kami kekurangan dalam SOP kemudian juga kekurangan dalam bahan keterangan komandan, kami mohon maaf komandan," kata Kompol Rossa.