Jenderal Legendaris Kopassus TNI Seret Kasus 100 Miliar ke Meja Hijau

VIVA Militer: Jenderal TNI (Purn) (HOR) LBP
Sumber :

VIVA – Kasus pencemaran nama baik terhadap Jenderal (Purn) (HOR) Luhut Binsar Pandjaitan oleh dua aktivis HAM ternyata tak cukup bisa tuntas sampai di penyidik kepolisian saja.

Sosok Jenderal TNI Bintang 1 Termuda, Eks Pentolan Grup 2 Kopassus

Kini, sang Jenderal legendaris berdarah Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI itu memutuskan untuk menyeret kedua pelaku ke meja hijau pengadilan.

Tokoh militer pemilik banyak gelar terbaik itu mengambil keputusan langkah hukum lanjutan tersebut, setelah Haris Azhar dan Fatia tak datang dalam proses mediasi kemarin.

Di Balut Kabut Putih Rimba Papua, Pasukan Operasi TNI Evakuasi Mayat Alex yang Ditembak Mati OPM

"Semua proses mediasi ini saya anggap selesai dan saya berpikir alangkah lebih baik bertemu pada sidang di pengadilan," kata Jenderal TNI peraih penghargaan Adhi Makayasa AKABRI 1970 itu dilansir VIVA Militer, Selasa 16 November 2021.

Haris dan Fatia diseret ke pengadilan melalui jalur perdata. Si Opung menggugat keduanya membayar ganti rugi Rp100 miliar dengan laporan kasus pencemaran nama baik terkait konten Youtube perbincangan antara Haris dan Fatia dengan judul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

Tim Gabungan TNI dan Polri Lakukan Penyisiran OPM di Intan Jaya Papua

Jika proses hukum berlanjut hingga ke pengadilan dan gugatan perdata Opung dikabulkan, maka uang gugatan sebesar Rp100 miliar bakal diberikan ke masyarakat Papua.

Kowad cantik TNI AD, Shella Ghivitamala

Top Trending: Sosok Jenderal Bintang 1 Termuda TNI, Kowad Cantik Pernah Tugas di Lebanon

Artikel mengenai sosok jenderal Bintang 1 TNI termuda di Indonesia menjadi yang terpopuler di kanal Trending VIVA.co.id sepanjang Selasa, 7 Mei 2024.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024