Jenderal Legendaris Kopassus TNI Seret Kasus 100 Miliar ke Meja Hijau

VIVA Militer: Jenderal TNI (Purn) (HOR) LBP
Sumber :

VIVA – Kasus pencemaran nama baik terhadap Jenderal (Purn) (HOR) Luhut Binsar Pandjaitan oleh dua aktivis HAM ternyata tak cukup bisa tuntas sampai di penyidik kepolisian saja.

Puluhan Tahun Mengabdi, 3 Jenderal Angkatan Udara Resmi Pamit Tinggalkan TNI

Kini, sang Jenderal legendaris berdarah Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI itu memutuskan untuk menyeret kedua pelaku ke meja hijau pengadilan.

Tokoh militer pemilik banyak gelar terbaik itu mengambil keputusan langkah hukum lanjutan tersebut, setelah Haris Azhar dan Fatia tak datang dalam proses mediasi kemarin.

Pakai Baret Merah, Momen Prabowo Subianto Hadiri HUT ke-72 Kopassus

"Semua proses mediasi ini saya anggap selesai dan saya berpikir alangkah lebih baik bertemu pada sidang di pengadilan," kata Jenderal TNI peraih penghargaan Adhi Makayasa AKABRI 1970 itu dilansir VIVA Militer, Selasa 16 November 2021.

Haris dan Fatia diseret ke pengadilan melalui jalur perdata. Si Opung menggugat keduanya membayar ganti rugi Rp100 miliar dengan laporan kasus pencemaran nama baik terkait konten Youtube perbincangan antara Haris dan Fatia dengan judul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

Momen Luhut Naik Kendaraan Taktis, Disopiri Danjen Kopassus Dikawal Menantu

Jika proses hukum berlanjut hingga ke pengadilan dan gugatan perdata Opung dikabulkan, maka uang gugatan sebesar Rp100 miliar bakal diberikan ke masyarakat Papua.

VIVA Militer: Serah terima jabatan pejabat Kodam Diponegoro

Rotasi Besar Terjadi, Seorang Jenderal dan 6 Kolonel Pejabat Utama Kodam Diponegoro TNI Diganti

Dua Danrem diganti sekaligus.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024