Jenderal TNI Andika Habisi Karier Militer Prajurit Kriminal Bersenjata
VIVA – Panglima Tentara Nasional Indonesia, Jenderal TNI Andika Perkasa telah mengeluarkan keputusan keras dan tegas soal penanganan pelanggaran hukum disiplin militer prajurit.
Keputusan itu disampaikan Jenderal TNI Andika Perkasa dalam rapat dengan para jenderal TNI di jajaran bidang hukum TNI dan para jenderal Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Darat.
Dalam siaran resminya dilansir VIVA Militer, Selasa 25 Januari 2022, Jenderal TNI Andika tak memberikan kesempatan lagi kepada prajurit TNI yang melakukan tindakan kriminal kekerasan bersenjata untuk berkarier di TNI. Enggak ada ampun, mereka dihukum dengan hukuman pemecatan.
"Pokoknya yang sudah melibatkan tindak kekerasan dengan senjata, pastikan dia dipecat. Yang senjata ya, tewas atau tidak. Karena dia sudah berniat, kalau sudah pakai senjata kan berniat. Tapi kalau masih tangan kosong itu bedalah," kata Jenderal TNI Andika.
Menurut Jenderal TNI Andika, hukuman pemecatan sangat layak diberlakukan bagi prajurit TNI yang melakukan tindak kekerasan dengan senjata.
"Pokoknya sudah menggunakan alat, senjata tajam harus dipecat. Karena ini enggak bisa, ini orang sudah super tega, enggak bisa jadi penegak hukum lagi," kata Jenderal TNI Andika.
Pada rapat itu, jajaran bidang hukum TNI dan para jenderal komandan Pusat Polisi Militer memberikan laporan sejumlah berkas kasus yang segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Oditurat Militer dan yang masih dalam penyidikan di jajaran Polisi Militer.