Danpomdam Jaya Ungkap Penyebab Prada MWB Tabrak Pasangan Lansia Hingga Tewas di Bekasi

VIVA Militer: Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar di Cijantung
Sumber :
  • Pendam Jaya

VIVA – Sepasang lansia yang merupakan suami istri telah menjadi korban laka lantas pada awal Mei 2023 lalu. Sepasang suami istri itu adalah Sonder Simbolon (72 tahun) dan Tiurmaida (65 tahun). Keduanya jadi korban tabrak lari hingga meninggal dunia di wilayah Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis, 4 Mei 2023. Pelaku tabrak lari diduga merupakan oknum anggota TNI Angkatan Darat.

Tak Ciut dengan Gempuran AS, Houthi Mengganas Beri Perlawanan Sengit

Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) yang dipimpin Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar hari ini melakukan gelar perkara insiden maut yang menyebabkan sepasang suami istri itu meninggal dunia di Markas Denpom Jaya-2/Cijantung. 

Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie mengatakan, terjadinya kecelakaan itu karena Prada MWB yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kehilangan kontrol kemudinya karena dalam kondisi mengantuk pada saat kecepatan 60-70 kilometer per jam, sehingga Prada MWB menabrak korban yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor dari arah berlawanan.   

Mayjen Gadungan Nekat Masuk Markas TNI, Fakta-fakta Penyebab Tewasnya Polisi di Mampang

"Betul, yang bersangkutan memang mengambil jalur korban, jadi karena ngantuknya itu, biasa orang ngantuk sehingga kontrol kemudinya lepas, dia mengambil jalur yang berlawanan dan menabrak korban," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar di Markas Denpom Jaya-2/Cijantung, Jakarta Timur, Rabu, 10 Mei 2023.

Terkait dengan upaya penyelidikan tersebut, Danpomdam Jaya menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan perkara ini dengan profesional dan terbuka. Dia memastikan bahwa tersangka Prada MWB akan diberikan sanksi atau hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aksi Mulia Prajurit Wing Komando I Kopasgat Sentuh Warga Kampung Jatiwaringin Pondok Gede

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa Prada MWB saat ini telah ditahan di rumah tahanan Denpom Jaya 2 Cijantung. Tersangka Prada MWB dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan atau Pasal 531 KUHP. Dia terancam dengan hukum maksimal 6 tahun penjara. Dirinya pun terancam sanksi disiplin. Tapi, proses sanksi disiplin bakal dilakukan setelah perkara pidana rampung.

"Sementara kita akan ikuti proses hukum dulu, karena ini ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun dan cukup berat. Ada kemungkinan-kemungkinan juga yang bersangkutan akan dapat saksi hukum tambahan. Sehingga memang setelah itu diputuskan baru nanti akan ada hukuman sanksi administrasi atau yang disebut tadi saksi etik," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad.
 

Ilustrasi penganiayaan.

Viral Remaja Aniaya Bocah di Bandung, Ngaku Keponakan Jenderal TNI

Viral di media sosial seorang remaja melakukan penganiayaan terhadap bocah di Bandung, Jawa Barat. Pelaku mengaku keponakan jenderal TNI.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024