Babak Baru Kasus Korupsi Basarnas, Tersangka Letkol Afri Budi Diserahkan ke Otmilti II Jakarta

VIVA Militer: Tersangka kasus korupsi Basarnas Letkol ADM Afri Budi Cahyanto
Sumber :
  • Istimewa/Viva Militer

Jakarta – Kasus korupsi pengadaan alat deteksi reruntuhan di lingkungan Badan Pencarian dan Penyelamatan (Basarnas) yang menyeret sejumlah perwira TNI AU sampai ke babak baru.

Nekat Terobos Masuk Kompleks Militer Halim, Geng Motor Bersajam Ditangkap Prajurit TNI

Kepala Tim (Katim) Penyidik kasus korupsi Basarnas, Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo hari ini menyerahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) dan salah satu tersangka yaitu Koorsmin Kepala Basarnas Letkol ADM Afri Budi Cahyanto (ABC) kepada Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta untuk segera proses hukum selanjutnya, yaitu penuntutan dan persidangan.

"Selanjutnya hari ini Rabu tanggal 11 Oktober 2023 pemberkasan dari penyidik telah selesai dan kami telah menyerahkan berkas maupun barang bukti kepada auditor militer Tinggi II Jakarta untuk proses penuntutan selanjutnya," kata Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo saat menggelar konferensi pers di Otmilti II Jakarta, Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu, 11 Oktober 2023.

Malam Menegangkan di Laut Perbatasan Malaysia, Kopaska TNI Temukan Kristal Seharga 1,5 Miliar

Dalam kasus ini, lanjut Kolonel Jemry, penyidik telah menemukan unsur pelanggaran hukum penerimaan gratifikasi atau suap sejumlah uang yang dilakukan oleh tersangka Letkol ADM Afri Budi Cahyanto dari pihak swasta dengan dalih Dana Komando (DAKO).

Lebih jauh disampaikan, bahwa tersangka ABC telah menerima uang Dana Komando (DAKO) dari PT Sejati Group sebesar Rp3.337.329.800, kemudian Letkol ABC juga menerima uang dari PT Kindah Abadi Utama tersangka telah menerima uang
sebesar Rp4.999.000.000. 

Kelelahan, 30 Tentara Israel Ogah Serang Wilayah Rafah

"Jadi jika ditotalkan DAKO yang diterima oleh tersangka ABC dari kedua penyelenggaraan pengadaan itu berjumlah Rp8.327.558.508," ujarnya.

Atas kasus suap tersebut, lanjut Katim Penyidik Kasus Korupsi Basarnas, Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo, tersangka Letkol Afri Budi Cahyanto dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dan dijuntokan dengan pasal 55 ayat 1 KUHP yaitu tentang penyidikan yaitu yang pertama pemeriksaan tersangka ABC didapatkan keterangan bahwa yang bersangkutan telah menerima, mengelola dan menyalurkan DAKO (Dana Komando) kepada Kabasarnas maupun Staf yang ada di Basarnas itu," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Oditur Militer Tinggi (Kaotmilti) II Jakarta Brigjen TNI Safrin Rahman menjelaskan, setelah proses penyerahan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti dari Katim Penyidik Kasus Korupsi Basarnas, pihaknya akan melakukan pemeriksaan berita acara lebih lanjut untuk segera dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu penuntutan dan persidangan.

"Kita akan mempelajari berkas perkara yang kita terima hari ini. Apakah berkas perkara itu memenuhi persyaratan syarat materi formil, apakah itu betul ada tindak pidana di sana itu akan kita pelajari setelah kita pelajari kita akan membuatkan saran pendapat ulangi akan membuatkan tata cara pendapat dari auditor kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera) untuk dilanjutkan kepada tahap selanjutnya," kata Brigjen TNI Safrin Rachman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya