Dituntut Hukuman Mati, Praka Riswandi Manik Tundukan Kepala Tak Kuasa Tahan Tangis

VIVA Militer: 3 Oknum Prajurit TNI AD di ruang sidang Pengadilan Militer II-08
Sumber :
  • Istimewa/Viva Militer

Jakarta – Oknum Paspampres Praka Riswandi Manik yang dituntut maksimal hukuman mati oleh Oditur Militer II-07 Jakarta dalam perkara pembunuhan dan penculikan terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur terlihat tak kuasa menahan air mata setelah mendengarkan tuntunan Oditur Militer II-07 Jakarta yang dibacakan oleh Letkol Chk Upen Jaya Supena di ruang sidang Garuda Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

Innalillahi, Prajurit Terbaik TNI Angkatan Darat Meninggal Dunia Tersambar Petir

Pantauan VIVA Militer di ruang sidang, Praka Riswandi Manik terlihat menundukkan kepala sesaat setelah mendengar Oditur Militer II-07 Jakarta membacakan tuntutannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, dan dua orang Hakim Anggota, yaitu Letnan Kolonel Chk Idolohi dan Mayor Kum Aulisa Dandel.

Meskipun tidak terlihat jelas linangan air mata Praka Riswandi karena terhalang topi, namun oknum anggota Paspampres TNI AD itu terlihat sesekali menggelengkan kepalanya saat mendengar tuntutan maksimal tersebut, dia juga terlihat sangat gelisah dengan menggerakkan jari-jemari tangannya setelah mendengar tuntutan hukuman mati dari Oditur Militer selaku penuntut umum dalam perkara ini.

3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto di ruang sidang menegaskan kepada Praka Riswandi Manik dan dua orang terdakwa prajurit TNI AD lainnya, bahwa Oditur Militer II-07 Jakarta telah selesai membacakan tuntutannya. 

Kolonel Chk Rudy menjelaskan, terdakwa 1 Praka Riswandi Manik, terdakwa 2 Praka Heri Sandi, dan terdakwa 3 Praka Jasmowir telah didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penculikan secara bersama.

Korut Kirim Utusan ke Iran, Kira-kira Ini yang Dibahas

Sehingga, lanjut Ketua Majelis Hakim, Oditur Militer II -07 Jakarta menuntut ketiga terdakwa oknum prajurit TNI AD itu dengan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati, serta hukuman tambahan dipecat dari dinas militer.

"Atas tuntutan dari Oditur Militer tersebut , karena para terdakwa didampingi para penasehat hukumnya, para terdakwa silahkan berkoordinasi dengan para penasehat hukumnya, apakah akan mengajukan pledoi (pembelaan), atau seperti apa. Silahkan maju untuk berkoordinasi dengan penasehat hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, Senin, 27 November 2023.

VIVA Militer: Praka Riswandi Manik, Cs menghampiri Penasehat Hukum

Photo :
  • Istimewa/Viva Militer

Pantauan VIVA Militer di lapangan, ketiga oknum prajurit TNI AD tersebut, yaitu Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir langsung menghampiri tiga penasehat hukumnya di ruang persidangan. 

Dengan kepala tertunduk, ketiga prajurit TNI AD itu terlihat melakukan diskusi dengan para penasehat hukum mereka. Ketiganya sepakat untuk meminta keringanan hukuman dengan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan maksimal hukuman mati dan pemecatan dari satuan militer.

"Mohon ijin yang mulia, kami sepakat untuk memohon penyampaian pledoi (pembelaan) dari para terdakwa. Sehingga kami meminta agar kami diberikan waktu selama dua Minggu kedepan untuk mempersiapkan pledoi," kata salah satu penasehat hukum ketiga terdakwa.

Mendengar permohonan para penasehat hukum ketiga terdakwa, Ketua Majelis Hakim pun akhirnya mengabulkan permintaan para penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan maksimal yang disampaikan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta tersebut.

Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto meminta kepada para penasehat hukum untuk menyiapkan materi pledoi para terdakwa dalam waktu satu Minggu kedepan.

"Terlalu lama dua minggu. Ini kan masing-masing terdakwa satu penasehat hukum kan. Kalau gitu kita buat satu minggu saja yaa.. dengan ini persidangan hari ini kita skors, dan akan kita lanjutkan minggu depan, Senin, 4 Desember 2023 dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari ketiga terdakwa," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta sambil mengetukan palu sidangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya