- www.rideralam.com
VIVA – Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu persyaratan ketika seseorang hendak mengendarai motor atau mobil di jalan raya. Untuk mendapatkannya, pemohon SIM harus berusia minimal 17 tahun.
Meski demikian, tidak ada pembatasan usia maksimal bagi seseorang memiliki SIM. Tak heran jika saat berkendara di jalan raya, banyak pengemudi atau pengendara berusia lanjut.
Menurut Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, pengemudi berusia lanjut memiliki risiko saat melajukan mobil ataupun sepeda motornya.
"Seiring dengan umur yang semakin tua, kemampuan persepsi sudah berkurang, kemampuan motorik dan visibiltas juga berkurang, ini akan menyulitkan bagi yang lanjut usia. Ketika sudah menyulitkan pengemudi, ini tentunya akan menyulitkan dirinya atau orang lain," kata Jusri kepada VIVA, Kamis 16 Agustus 2018.
Jusri mengatakan, bisa saja pembatasan pembuatan SIM untuk pengemudi berusia lanjut diberlakukan. Meski demikian, hal ini bukan kebijakan yang populer. Mengingat, di banyak negara maju pun tidak ada pembatasan untuk memiliki SIM dan mengemudi di jalan raya.
Bahkan, kata dia, penyandang disabilitas saja bisa mendapat hak yang sama untuk berkendara.
"Terkait pembatasan umur untuk bikin SIM, kalau saya yang jawab jadinya subjektif. Jadi sebaiknya umur ini dipukul rata, tetapi berdasarkan dari ahli medis termasuk juga dari psikolog. Tetapi tidak umum di negara lain yang membuat pembatasan ini," ucap Jusri.