Nekat Terobos Iring-iringan Rombongan Presiden, Ini Hukumannya

Ilustrasi Iring-iringan mobil pengawal Presiden.
Sumber :
  • Biro Pers Istana Presiden/Abror Rizki

VIVA – Seorang perempuan berinisial A (28) kini sedang menjadi sorotan. Karena ia nekat menerobos iring-iringan rombongan Presiden Joko Widodo di Jalan Tol Jagorawi, Senin 24 September 2018. 

Korlantas Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Ini Alasannya

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, perempuan itu mengaku nekat melintas dan menerobos rombongan orang nomor satu Indonesia, lantaran ingin cepat sampai tujuan dan terhindar dari macet.

Lantas, apa hukuman bagi pengguna jalan yang nekat menerobos rombongan Presiden RI?

Penyebab Raibnya Foto Jokowi di Kantor PDIP Sumut Terungkap, Kini Sudah Terpasang Lagi

Hal ini ditanggapi Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto. Ia menjelaskan, presiden merupakan salah satu pengguna jalan yang memperoleh hak utama di jalan. 

"Dalam Pasal 134 UU LLAJ, presiden termasuk pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Karena itu, wajib mendapatkan pengawalan. Bahkan marka jalan pun bisa difungsikan," kata Budiyanto kepada VIVA,  Rabu 26 September 2018.

Tidak Ada Foto Jokowi di Ruang Rapat, PDIP: Jatuh Lupa Dipasang Lagi

Ia menjelaskan, sanksi yang diterima setiap pengguna jalan yang melanggar aturan tersebut adalah pidana kurungan satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp250 ribu.

"Petugas pasti sudah memerintahkan untuk tidak masuk dan dia pasti tidak mematuhi perintah petugas. Akhirnya melanggar pasal 282 itu kan hukuman pidana satu bulan, denda paling banyak Rp250 ribu," ujar Budiyanto. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan wanita tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka. 

Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, ia menyebut perempuan itu telah dipulangkan dan masih dikenakan wajib lapor. Akibat kejadian ini, salah satu Petugas mengalami luka lantaran berupaya menghentikan laju kendaraan yang dikendarai tersangka. 

"Yang bersangkutan kita kenakan UU Lalu Lintas pasal 311 jo 310 karena dia mengendarai dengan kelalaiannya menyebabkan orang luka," kata, Selasa, 25 September 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya