Jangan Kaget, Pemilik SIM Akan Dapat Peringatan dari Polisi

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Beberapa waktu lalu, sempat tersiar informasi mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan bisa tidak berlaku (masyarakat mengenalnya dengan sebutan bodong), jika mobil atau sepeda motornya tidak diregistrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun.

Bukan Cuma Mobil Esemka yang Pakai Nama Garuda

Menanggapi hal tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Refdi Andri mengatakan, pihaknya sedang melakukan studi dan sosialisasi untuk aturan ini.

"Sekarang sedang dalam tahap sosialisasi. Dari situ akan dilakukan evaluasi, sudah sejauh mana pemahamannya," kata Refdi di Jakarta, Senin 17 Desember 2018.

Enggak Cuma Bebas Denda, Bayar Pajak Kendaran Juga Bisa Dapat Mobil

Jika menilisik UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74 ayat 2 menyatakan, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Sementara, pada Pasal 74 ayat 3 disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar registrasi, tidak bisa diregistrasi kembali.

Cara Mengganti Alamat di Surat Izin Mengemudi

Refdi mengatakan, nantinya akan ada surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan bermotor, agar tidak lagi lupa melakukan perpanjangan atau registrasi ulang surat-surat kendaraannya. (kwo)

"Dengan teknologi, kami akan memperingatkan kepada semuanya. Sebelum habis masa berlaku STNK, kami kirimkan beritanya. Seminggu sebelum berakhir, kami kirim lagi. Begitu juga nanti dengan SIM. Nanti, tidak ada lagi pemilik SIM kaget SIM-nya mati, karena sudah kami berikan peringatan," tuturnya.

Gerbang tol Cikampek Utama. (Foto ilustrasi)

Libur Nataru, Ngebut di Jalan Tol ini Siap-siap Ditilang

Di jalan tol ini, terdapat dua jenis pelanggaran yang akan dipantau, yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kelebihan muatan.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2022