Polda Metro Jaya Bicara soal Tes Psikologi Surat Izin Mengemudi

Perekeman data pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ardiansyah

VIVA – Saat membuat surat izin mengemudi atau SIM, pemohon harus melalui beberapa tahap ujian, yakni ujian praktik berkendara, ujian tertulis, serta tes kesehatan. Namun, pihak kepolisian berencana menambah satu tes lagi, yaitu tes psikologi.

Modus Tes Psikologi, Pelamar Kerja Diperkosa di Apartermen 

Rencana tersebut dicetuskan oleh Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, dan berlaku mulai pekan di seluruh Polres di wilayah hukum Polda NTB. 

Kasubdit Regident Ditlantas Polda NTB, Kompol Nurhadi Ismanto mengatakan, sebelumnya Polres Mataram telah memberlakukan tes tersebut, namun beberapa wilayah masih terkendala ahli psikologi.

Viral, Wanita Bagikan Tes Sederhana Apakah Kamu Psikopat

"Kemarin, kami sudah bekerja sama dengan ahli psikologi. Nanti, mereka akan membuka praktik di masing-masing kabupaten," ujarnya.

Polda Metro Jaya juga pernah membuat simulasi ujian tersebut, pada pertengahan Juni 2018. Meski demikian, hingga saat ini tes psikologi belum masuk dalam kewajiban bagi pemohon SIM untuk sepeda motor maupun mobil.

Uji Kejelian, Seberapa Cepat Bisa Temukan Angka Genap di Gambar Ini

"Sampai saat ini, belum diterapkan," ujar Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, saat dihubungi VIVA, Jumat 21 Juni 2019.  

Tes psikologi merupakan amanat Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 81 ayat (1) dijelaskan, syarat memperoleh SIM harus memenuhi usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.

Ujian sendiri meliputi enam aspek, yakni konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya