Siap-siap Senin 2 September Tarif Ojek Online Naik

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Bagi Anda yang biasa menggunakan moda transportasi ojek online atau ojol, jangan kaget. Mulai Senin 2 September 2019 tarif ojek online baik itu Grab maupun Gojek akan mengalami kenaikan.

img_title Waspada! Hujan Petir Berpotensi Landa Kota Besar di Indonesia, Ini Daftarnya

Penyesuaian tarif itu, berdasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 348 tahun 2019. Dalam aturan tersebut, ditetapkan biaya jasa batas bawah, batas atas dan biaya jasa minimal. Besarannya pun, dibedakan pada masing-masing zonasi. Ada tiga zonasi yang ditetapkan dalam Permenhub tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk zonasi I yang mencakup wilayah Sumatera, Bali, Jawa (kecuali Jabodetabek), ditetapkan jasa batas bawah dan batas atas yakni Rp1.850-Rp2.300 per km. Adapun biayanya adalah Rp7.000-Rp 10.000.

img_title Biaya Servis HP Makin Mahal? Kenali Kerusakan yang Masih Bisa Diperbaiki Tanpa Ganti Komponen

Untuk zonasi II, yang mencakup wilayah Jakarta, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), jasa batas atas dan bawah adalah Rp2.000-Rp 2.500 per km. Adapun biaya minimalnya adalah Rp8.000-Rp10.000.

Untuk zonasi III yang mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku dan wilayah lainnya, jasa batas atas dan bawah adalah Rp2.100-Rp 2.600 per km. Dengan biaya minimal yang dikenakan adalah Rp7.000-Rp10.000.

img_title Prabowo Tugaskan Airlangga Pangkas Biaya Logistik, Targetkan Turun Jadi 12,5 Persen pada 2029

Agar aturan ini dipatuhi dan sesuai dengan ketentuan, pihak Kementerian Perhubungan dipastikan akan terus melakukan pengawasan. Sebanyak 25 Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) dan dinas-dinas perhubungan di setiap daerah, akan turut membantu pengawasannya.

Sebelum ini diterapkan, pemerintah melakukannya secara bertahap. Dengan melakukan uji coba di beberapa wilayah. Perluasan penerapan tarif baru ojek online atau ojol sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Tarif baru diperluas di 88 kota dan berlaku pada Jumat 9 Agustus 2019.

Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, mengatakan, perluasan tersebut merupakan tahap ketiga dari rencana perluasan penerapan tarif baru bagi ojol dari yang sudah dilaksanakan pada Mei dan Juli 2019. Dengan begitu, sebanyak 123 kota sudah menerapkan tarif baru tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Nah, ini adalah tahap ketiga, akan kurang lebih 88 kota dan kabupaten yang tarifnya akan segera naik mulai tanggal 9 Agustus jam 00.00," kata Ahmad di kantornya, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019.

Kota-kota baru yang akan mulai terapkan tarif baru ojek online tersebut, di antaranya, yang termasuk ke dalam Zona I dan Zona III penyesuaian tarif baru. Mereka adalah Sabang, Bukittinggi, Jambi, Pematangsiantar, Pekalongan, Salatiga, Serang, Tegal, Ternate, Pare-pare, hingga Sorong.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut