Warganet: Ini Hasilnya Bikin SIM Lewat Jalur Cepat?

Kesalahan data saat pembuatan SIM
Sumber :
  • Twitter @its3amelia

VIVA – Membuat surat izin mengemudi atau SIM menjadi salah satu tantangan bagi mereka yang hendak mengoperasikan kendaraan di jalan raya. Banyak yang khawatir tidak lulus, terutama saat ujian praktik.

img_title Fitur Google Maps yang Jarang Diketahui Ini Bisa Hindari Macet Demo

Tak heran, jika kemudian mereka memutuskan untuk menempuh jalur ilegal, yakni dengan melalui calo atau oknum agar bisa mendapat kartu identitas tersebut dengan lebih mudah. Cara ini kerap disebut dengan istilah Jalur Cepat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Biaya yang dikeluarkan memang lebih mahal dari tarif penerimaan negara bukan pajak, yang berlaku untuk pembuatan maupun perpanjangan SIM.

img_title Bukan Cuma Mobil Pribadi, SIM A Bisa untuk Kendaraan Niaga

Bicara soal bikin SIM lewat jalur cepat, baru-baru ini seorang warganet mengunggah foto SIM miliknya. Ada keanehan pada surat izin tersebut, yakni di kolom tinggi badan.

Pada kolom itu, tertera bahwa si pemegang SIM memiliki tinggi 761 centimeter atau kurang lebih 7,6 meter. Padahal, tinggi rata-rata orang Indonesia adalah kurang dari 2 meter.

img_title Sama-sama Bisa Dipakai di Luar Negeri, Ini Bedanya SIM Nasional dan Internasional

“Apakah ini hasilnya klo sim lwt jalur cpt?” tulis pemilik akun, dikutip VIVA Otomotif dari laman Twitter @its3amelia, Kamis 7 Januari 2021.

Warganet lain yang melihat unggahan itu juga terkejut. Ada pula yang mengunggah foto kesalahan serupa, di mana pada kolom tinggi badan tertulis 170165 cm.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai informasi, saat proses pencetakan SIM biasanya petugas meminta pemohon untuk memeriksa kembali semua data yang tercantum, sehingga apabila ada kesalahan bisa segera diperbaiki.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pembuatan SIM A adalah Rp120 ribu dan SIM C Rp100 ribu. Sementara, perpanjangan SIM A Rp80 ribu dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

Belum Banyak yang Tahu, Ada 12 Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

SIM menjadi dokumen wajib bagi setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Namun, masih banyak masyarakat yang mengira jenis SIM di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
26 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut