Jadwal SIM Keliling DKI, Bandung, Bogor, Bekasi 24 Januari 2022

Mobil SIM Keliling
Sumber :
  • Twitter

VIVA – Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.

Deretan Mobil Mewah Harga Miring Ini Siap Jadi Koleksi Kaum Sultan Indonesia

Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Dilansir VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Senin 24 Januari 2022, mobil SIM Keliling pertama hari ini berada di Kampus Trilogi Kalibata bagi warga Jakarta Selatan.

ACC Gelar Pameran Otomotif, Ada Mobil Bekas Juga

Untuk warga Jakarta Pusat, pelayanan SIM Keliling hari ini dapat ditemukan di Kantor Pos Lapangan Banteng. Serta di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin melalukan perpanjangan surat izin mengemudi.

Mobil SIM Keliling

Photo :
  • Instagram @simonlineid
Waspada Beli Mobil Bekas yang Dipasang GPS oleh Penjualnya, Modus Baru Pencurian Mobil

Warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu identitas tersebut, jadwal SIM keliling hari ini terletak di Grand Mall Cakung. Waktu operasionalnya mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Nah, untuk warga Bandung yang butuh memperpanjang masa berlaku SIM mereka bisa datang ke mobil SIM Keliling yang berada BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal, yang gerainya dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Bagi warga Bekasi, mobil SIM keliling disediakan di Carrefour Harapan Indah. Ingat, waktu operasionalnya sangat singkat yaitu dari pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Dan untuk lokasi SIM Keliling bagi warga Kabupaten Bogor di Mall Cileungsi sedangkan Kota Bogor di Lippo Plaza Kebon Raya. Waktu operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Pajero Sport pelat nomor TNI

Viral Pajero Sport Pelat TNI Gak Ngasih Mobil Lain Nyalip, Ada Apa?

Viral di media sosial Mitsubishi Pajero Sport pelat nomor TNI menutup, atau menghalangi jalan mobil lain untuk mendahuluinya, warganet sebut sepertinya ada yang salah....

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024