Polisi Bisa Tilang Pemilik Kendaraan yang Nunggak Pajak?

Ilustrasi STNK mobil.
Sumber :
  • Seva.id

VIVA – Sebagai pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat, wajib untuk membayar pajak kendaraan setiap satu tahun sekali. Apalagi saat ini polisi lalu lintas banyak yang melakukan tilang, kepada pemilik atau pengguna kendaraan yang kedapatan menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kronologi Pembubaran Kegiatan Ibadah Berujung Pengeroyokan di Tangsel

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim Chaeruddin menjelaskan bahwa penilangan yang dilakukan petugas kepolisian bukan atas dasar belum membayar pajak. Karena alasan belum bayar pajak tidak boleh ditilang.

"Saya berikan satu ketegasan, belum membayar pajak tidak boleh ditilang. Jadi kalau ada yang menilang (karena) belum membayar pajak itu salah," bilang Kombes Pol M Taslim, dikutip VIVA Otomotif dari channel Youtube NTMC, Senin 9 Mei 2022.

Inkracht! Jaksa Eksekusi 2 Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan

Namun Kombes Pol Taslim menjelaskan,  tilang tersebut akan tetap dilakukan kepada kendaraan baik roda dia maupun empat yang belum membayar pajak atas dasar STNK belum disahkan. 

Ilustrasi tilang terhadap pengendara di kawasan perluasan sistem ganjil genap

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Demo Anarkis di BTN Dinilai Bikin Rugi Nasabah, Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku

Kendaraan yang belum membayar pajak, bilang Kombes Pol  Taslim, berarti STNK-nya belum disahkan. Jika STNK belum disahkan, maka bisa ditilang.

"Perlu saya jelaskan, bahwa berdasarkan pasal 67 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, dinyatakan di situ bahwa proses registrasi identifikasi kendaraan bermotor merupakan satu rangkaian yang tidak terputus dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dilakukan dalam sebuah sistem yang terintegerasi," beber Kombes Pol Taslim.

Lebih lanjut Kombes Pok Tasli mengungkapkan, ketika seseorang belum membayar pajak maka dapat dipastikan belum melakukan pengesahan STNK.

Di samping itu, pada Undang-Undang 22/2009 yang menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan, wajib dilengkapi oleh dokumen yang sah.

Sehingga, ketika orang mengoperasikan kendaraan yang belum membayar pajak maka dapat dipastikan belum melakukan pengesahan STNK. Ketika belum melakukan pengesahan STNK maka itu dapat ditilang," bilang Kombes Pol Taslim 

Jadi jika ada polisi yang melihat STNK kemudian pajaknya bekum dibayar, sehingga pengendara tersebut belum melakukan pengesahan STNK, dan pasti akan ditilang polisi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya