Polri Tegaskan Mobil Pikap Enggak Boleh Bawa Orang

Sejumlah mobil pickup terparkir di halaman pabrik mobil Esemka di Sambi, Boyolal
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

VIVA – Ketika sedang berkendara di jalan sesekali pasti pernah melihat mobil bak terbuka atau pikap digunakan untuk mengangkut orang. Sebenarnya, hal tersebut tidak diperbolehkan di Indonesia lantaran konsep kendaraan jenis itu didesain untuk memuat barang.

Pengakuan Mengejutkan Ojol Pencuri Velg dan Ban Mobil di ITC Cempaka Mas

Saat ini larangan kendaraan pikap untuk membawa orang tengah dikampanyekan oleh Polri di seluruh Indonesia. Adapun aturan tertulis bahwa jenis mobil tersebut dikelompokkan ke dalam jenis mobil barang dalam Pasal 5 Ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan.

Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto mengingatkan kembali kepada pemilik mobil jenis tersebut agar tidak mengangkut penumpang. Peringatan tersebut ditujukan untuk keselamatan baik pengendara maupun penumpang.

Ternyata Bus Juga Wajib Servis Rutin, Hitungannya Beda dengan Mobil

Viral Cowok Mesum di Atas Mobil Pick Up

Photo :
  • Instagram@terangmedia

"Mobil bak terbuka itu diperuntunkkan bagi angkutan barang, bukan orang. Apabila melanggar aturan itu kami tidak segan-segan memberi sanksi," ungkap Riswanto, dikutip VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, Kamis 19 Mei 2022.

Porsche Experience Center Pertama di Asia Tenggara akan Dibangun di Singapura

Diketahui, kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja yang melibatkan kendaraan. Di Indonesia, kasus kecelakaan terjadi cukup banyak di setiap tahunnya. Apalagi itu didominasi oleh kendaraan dengan muatan besar, salah satunya mobil pikap.

Riswanto menambahkan, banyak dari pemilik mobil pikap yang membawa penumpang beralasan sudah diberi pagar di bagian sisi bak. Namun, hal tersebut tidak menjamin keselamatan nyawa penumpang, lantaran sistem keselamatan paling sederhana untuk kendaraan adalah adanya sabuk pengaman.

"Ada yang bilang pengendara mobil jenis tersebut sudah kasih pagar. Namun bayangkan jika kendaraan itu terbalik tanpa pelindung," tambahnya.

Oleh karenanya, pihaknya melarang keras kepada pengendara yang menggunakan mobil pikap untuk tidak boleh membawa orang. Apabila masih melanggar, terpaksa pihak polri akan memberi sanksi berupa menahan kendaraan tersebut untuk tidak boleh lanjut jalan.

"Kendaraan pikap yang membawa orang kami tahan. Hal ini sebagai bukti kampanye Polres memberikan peringatan larangannya," tegas Riswanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya