Bayar Pajak Kendaraan Ada SWDKLLJ, Ini Fungsinya

Ilustrasi STNK mobil.
Sumber :
  • Seva.id

VIVA Otomotif – Banyak hal bisa terjadi saat sedang melaju di jalan raya. Contohnya kendaraan mogok karena jarang mendapat perawatan berkala, atau menjadi korban tabrak lari.

Gaikindo Ungkap Alasan Penjualan di Industri Otomotif Merosot

Kasus ini seringnya terjadi di area yang sepi, meski tidak sedikit juga yang lokasinya di keramaian lalu lintas. Jenisnya bermacam-macam, mulai dari serempeten antar kendaraan hingga korban mengalami luka serius.

Pelaku yang tidak mau bertanggung jawab, biasanya berusaha sebisa mungkin kabur dari tempat kejadian perkara. Terkadang ada yang mengejar, tapi bila ini terjadi di lokasi yang sepi maka kemungkinannya cukup kecil.

Ajak Jalan Wuling Cloud EV di Perkotaan, Tetap Nyaman di Tengah Kemacetan

Jika pelaku berhasil meloloskan diri, maka korban bak sudah jatuh tertimpa tangga. Ia harus mengeluarkan biaya untuk perawatan di rumah sakit, belum lagi memperbaiki kendaraan yang rusak akibat ditabrak.

Berdasarkan informasi dari PT Jasa Raharja, secara umum korban tabrak lari dilindungi oleh asuransi yang dananya berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.

Kendaraan Tempur Pengawal Para Kepala Negara saat World Water Forum di Bali

Seperti yang baru-baru ini terjadi di Cianjur, Jawa Barat di mana truk bermuatan tepung hilang kendali dan menabrak beberapa kendaraan lain hingga menyebabkan enam orang meninggal dunia dan lima orang mengalami luka-luka.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana.

Photo :
  • Dok: Jasa Raharja

“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara bagi korban luka, ditanggung biaya perawatannya maksimal Rp20 juta,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana melalui keterangan resmi, dikutip Jumat 19 Agustus 2022.

Dewi menuturkan, dari hasil koordinasi petugas Jasa Raharja dengan pihak kepolisian dan instansi terkait maka pendataan korban meninggal dunia maupun luka-luka dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.

“Data kebenaran ahli waris untuk korban dapat kami pastikan dengan cepat, karena kepolisian dan pihak-pihak instansi terkait sangat mendukung kelancaran proses penyelesaian santunan meninggal dunia dan jaminan
biaya rawatan bagi korban yang luka-luka,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya