Kalau Tidak Disubsidi, Segini Harga Pertalite

Petugas SPBU melayani masyarakat dengan mengisi BBM jenis Pertalite
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Olha Mulalinda

VIVA Otomotif – Saat ini, pemerintah tengah menyusun skema yang tepat supaya penyaluran BBM subsidi tersebut bisa tepat sasaran dengan revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. 

Terpopuler: Ada Kabar Gembira soal BBM Pertalite, Motor Bebek Paling Mahal di RI

Diketahui, sudah ada beberapa skema yang siap dijalankan, seperti kapasitas kubikasi kendaraan. Kemudian, ada juga pembahasan Pertalite hanya untuk kendaraan umum dan roda dua, dan Pertalite hanya untuk warga yang tidak mampu berdasarkan data dan akan diberikan subsidi melalui Bantuan Langsung Tunai.

Namun isu yang sedang berkembang kini pemerintah akan menaikkan harga Pertalite, karena Pertalite saat in dijual dengan harga Rp7.650 per liter. 

Kemendesa & PDTT Apresiasi Dukungan Pertamina Percepat Pertumbuhan Ekonomi di Wilayah Transmigrasi

Harga tersebut dinilai oleh Sri Mulyani masih jauh dari harga keekonomian, menurut Menteri Keuangan mengatakan, jika mengikuti harga keekonomian Pertalite harusnya dijual Rp14.450 per liter.

Petugas mengisi kendaraan konsumen dengan BBM jenis Pertalite di SPBU Cikini

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Kabar Gembira untuk Konsumen BBM Pertalite yang Dijual Rp10 Ribu per Liter

"Perbedaan Rp6.800 itu yang harus kita bayar ke Pertamina. Itulah yang disebut subsidi dan kompensasi," kata Sri Mulyani, dikutip VIVA Jumat 26 Agustus 2022.

Bukan cuma Pertalite, solar juga dijual jauh dari harga keekonomian. Dengan nilai tukar Rp14.450 per dolar AS, Sri mengatakan solar harusnya dijual Rp13.950 per liter. Namun karena mendapat subsidi, solar saat ini dijual Rp5.150 per liter.

Baik solar maupun Pertalite memang merupakan jenis BBM yang mendapat subsidi. Solar tergolong Jenis BBM Tertentu (JBT) yang harganya ditetapkan pemerintah dan mendapat subsidi. 

Sedangkan Pertalite dalam Kepmen ESDM no.37.K/HK/02/MEM.M/2022) ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Untuk itu, harga Pertalite ditetapkan pemerintah dan diberikan biaya tambahan pendistribusian 2%.

Sebagai BBM bersubsidi, penyaluran Pertalite dan solar harus diatur supaya tetap sasaran dan tidak melebihi kuota yang ditentukan. Pasalnya kata Sri Mulyani, 80% dari total Pertalite yang disubsidi justru dinikmati masyarakat menengah ke atas. Pun demikian dengan solar subsidi yang tidak sepenuhnya dinikmati rakyat kurang mampu.

"Kalau Pertalite dari kuota 23 juta kilo liter, 15,8 juta kilo liter yang menikmati orang kaya, hanya 3,9 juta kilo liter yang dinikmati masyarakat terbawah. Solar juga sama, dari kuota 15 juta kilo liter itu hanya kurang dari 1 juta kilo liter yang dinikmati kelompok miskin," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya