Pelat Nomor Kendaraan Dicopot Demi Hindari ETLE, Sanksi Berat Menanti

Pelat nomor baru kendaraan bermotor roda empat
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Otomotif – Saat ini Korlantas Polri tengah mendorong pemanfaatan tilang berbasis elektronik atau yang kerap disebut ETLE. Sistem ini akan mencatat, mendeteksi dan memotret pelanggaran kendaraan di jalan raya melalui kamera CCTV.

Penyewaan Kendaraan Listrik Laris Manis, Total Aset TBS Energi Utama 2023 Naik 5,4 Persen

Adanya kebijakan baru tersebut, membuat sistem tilang manual diminimalisir. Namun, hal ini bukan bearti para pengendara baik kendaraan roda dua maupun roda empat bisa ugal-ugalan di jalan raya. Sistem ini masih belaku, namun ada tapinya.

Dalam kebijakan baru ini, Polda Metro Jaya mengumumkan untuk memastikan pemilik kendaraan tidak boleh mencopot pelat nomor atau menggunakan tidak sesuai dengan data yang terdaftar. Aksi nakal tersebut tidak bisa menghindari kamera tilang elektronik.

C3 Aircross Dijual Murah, Citroen Tak Berminat Pasang Target Penjualan

Puluhan motor yang digunakan balap liar disita polisi.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan apabila para pengendara masih melakukan hal tersebut akan dipastikan mendapatkan sanksi yang berat. Hal itu dikarenakan sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

Tesla Bakal Luncurkan Mobil Listrik Murah? Ini Kata Elon Musk

"Melepas pelat nomor kendaraan merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," ujar Latif, dikutip VIVA dari Antara, Selasa 29 November 2022.

Lebih lanjut, dia memberitahu bahwa tindakan mencopot pelat nomor kendaraan ini kebanyakan dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Sementara, pengemudi mobil kerap menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor.

"Rata rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomor. Kami akan hentikan, diperiksa kalau tidak sesuai kami tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," tambahnya.

Perlu diketahui, tindakan ini kerap kali dilakukan para pelaku kejahatan. Oleh karena itu, polisi akan mengambil tindakan tegas dengan menyita kendaraan bermotor tersebut. Jadi, jangan kaget ketika pemilik kendaraan melakukan hal tersebut, sewaktu-waktu motor di sita oleh mereka.

"Nah kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan bisa digunakan untuk kejahatan, Sehingga akan kami lakukan penyitaan kendaraan," pungkas Latif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya