Kena Tilang ETLE, Bisa Mengecek Melalui Aplikasi Ini

Ilustrasi kamera ETLE
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA Otomotif – Korps Lalu Lintas Polri sejak beberapa tahun lalu sudah menerapkan tilang berbasis elektronik atau yang kerap disebut ETLE. Sistem ini telah tersedia di berbagai wilayah Indonesia, termasuk DKI Jakarta.

Penyewaan Kendaraan Listrik Laris Manis, Total Aset TBS Energi Utama 2023 Naik 5,4 Persen

Kabar terbaru, mereka baru saja resmi meluncurkan keberadaan sistem ETLE Mobile dan aplikasi di Ibu Kota. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan dalam mengimplementasikan sistem tersebut agar para pengguna kendaraan disiplin lalu lintas.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mohammad Fadil Imran mengatakan bahwa pihaknya secara resmi meluncurkan aplikasi ETLE nasional  yang bisa di akses melalui smartphone. Aplikasi ini berfungsi untuk mengecek sistem ETLE bagi pengendara yang terkena pelanggar maupun tidak.

C3 Aircross Dijual Murah, Citroen Tak Berminat Pasang Target Penjualan

Aplikasi ETLE terbaru

Photo :
  • VIVA/Muhammad Thoifur

"Langkah ini menjadi bagian dari perintah untuk terus melakukan transformasi pelayanan, transformasi operasional, tansformasi sumber daya manusia guna mencapai Polri yang dipercaya oleh publik," ujar Fadil di Jakarta Selatan, dikutip VIVA Selasa 13 Desember 2022.

Huawei Optimis Bisa Saingi Android dan iOS, Dorong HarmonyOS ke Pasar Global

Dalam aplikasi tersebut, terdapat beberapa pilihan yang bisa digunakan oleh pemilik seperti mengecek data kendaraan, konfirmasi pelanggaran, dan Scan QR. Namun, sebelum itu harus mendaftar terlebih dahulu, bisa menggunakan email maupun nomor ponsel.

"Harapan kami dengan adanya aplikasi ini menjadi inovasi untuk meningkatkan pelayanan dengan kemudahan yang bisa terus dikembangkan," tambahnya.

Lantas, bagaimana cara untuk mengeceknya? Bagi pengendara yang telah terbukti melanggar bisa mengecek melalui aplikasi. Sejatinya caranya sama aja dengan mengecek melalui website, cuma yang membedakan kemudahannya dalam mengakses.

Setelah mendaftar aplikasi tersebut, pelanggar hanya cukup nomor registrasi tilang, tercantum di surat yang dikirimkan polisi melalui alamat pelanggar dan nomor polisi. Setelah itu, akan muncul data informasi dan jenis pelanggar, serta denda yang harus dibayar. 

Untuk pembayarannya sendiri, pemilik kendaraan bisa menggunakan beberapa bank, di antaranya BRI, BNI, BTN, BPD, dan Mandiri. Selain itu, pemilik juga bisa membayar melalui sebuah aplikasi seperti, Tokopedia, Bukalapak, dan OVO.

Sekedar informasi, bagi mereka yang terbukti melanggar lalu lintas ETLE akan dikenakan sanksi hukuman atau membayar sesuai jenis pelanggar yang dilakukan. Setelah itu, harus melakukan konfirmasi, dan membayar denda jika melakukan pelanggaran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya