Ribuan Pelanggar Lalu Lintas Terjaring ETLE Selama Libur Akhir Tahun 2022

VIVA Otomotif: Polisi gunakan tilang ETLE pada pelanggar aturan lalu lintas.
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram @fakta.indo

VIVA Otomotif  – Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi dan memotret pelanggaran kendaraan di jalan raya melalui kamera CCTV. Sistem ini telah diterapkan di berbagai wilayah Indonesia.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Saat ini masyarakat Indonesia tengah memasuki masa liburan panjang dan pergantian tahun. Untuk melancarkan kegiatan tersebut, Korlantas Polri melakukan operasi lalu lintas kepada para pengendara baik sepeda motor maupun mobil.

Salah satu bentuk operasi yang mereka terapkan adalah sistem tilang elektronik. Selama liburan panjang, sistem ini sudah menjaring pelanggar lalu lintas yang tertangkap oleh kamera CCTV di berbagai jalan.

Jegal Ford Ranger dan Toyota Hilux, BYD Ikut Persiapkan Pikap Listrik Berbasis Hybrid

Peresmian Mobil ETLE lalu lintas

Photo :
  • VIVA/Muhammad Thoifur

Hal itu diungkap langsung oleh Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes. Pol Tjahyono Saputro. Dia mengatakan pihaknya berhasil mencatat sebanyak 2.633 kendaraan telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran itu berdasarkan di sejumlah wilayah di Indonesia selama liburan Natal dan tahun baru.

Citroen Luncurkan Mobil SUV Terbaru di Indonesia, Harga Rp200 Jutaan

"Untuk data pelanggar berdasarkan hasil pantauan kamera ETLE sebanyak 2.633 perkara, beberapa dari mereka terbukti melanggar lalu lintas," ujar Tjahyono melalui keterangan resmi, dikutip VIVA Jum'at 30 Desember 2022.

Adapun para pelanggar yang di incar dari sistem ETLE seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, ganjil-genap dan pengendara yang melawan arus.

Selain mencatat sistem elektronik, polri juga memberitahu data kecelakaan lalu lintas selama Nataru. Tjahyono mengungkapkan sebanyak 213 kejadian, dengan rincian 11 orang meninggal dunia, 21 orang luka berat dan 142 orang luka ringan.

"Kami mengimbau agar para pengendara menaati peraturan berlalu lintas. Sebab, hal itu bisa menopang dalam keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara," tambahnya.

Sekedar informasi, bagi pengendara baru yang terkena tilang ETLE, nantinya akan di kirim sebuah surat penilangan yang dikirim sesuai alamat nomor pelat kendaraan. Dalam surat tersebut akan disertai foto atau gambar, sebagai bukti telah melanggar aturan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya