Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda, Hari Ini Terakhir

Ilustrasi STNK
Sumber :
  • Seva.id

VIVA Otomotif – Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak, atas mobil atau motor yang mereka miliki. Besarannya berbeda-beda tergantung jenis dan mesin yang digunakan.

Lewati Pembatas Jalan, Mitsubishi Xpander Tercebur Masuk Selokan

Pembayaran pajak kendaraan bermotor harus dilakukan setiap tahun, sebelum melewati tenggat waktu yang sudah ditentukan. Apabila telat, maka bakal dikenakan sanksi berupa denda.

Besaran denda yang dijatuhkan bervariasi, ditentukan dari seberapa lama pemilik menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut.

Mobil Porsche Macan Terbang dan Tabrak Kantor Polisi

Namun untungnya, beberapa pemerintah daerah kerap menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemilik mobil atau motor tidak dikenakan denda, bahkan terkadang ada promo untuk kendaraan yang sudah lama sekali tidak dibayarkan pajaknya.

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati
Sebanyak Ini Sarwendah Keluarkan Uang Untuk Mobil Betrand Peto

Seperti yang saat ini sedang digelar di Aceh, di mana fasilitas yang disediakan yakni bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 untuk proses mutasi atau balik nama, serta gratis pajak progresif.

Dikutip dari laman Instagram Samsat Banda Aceh, Selasa 28 Februari 2023, bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor di wilayah Aceh yang menunggak PKB lebih dari tiga tahun, maka mereka cukup membayar pokok PKB selama tiga tahun saja dan program berlaku hingga hari ini saja.

Selain Aceh, ada wilayah lain juga yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Seperti di Sulawesi Barat, yang berlaku sampai dengan 5 Maret mendatang.

Pemutihan pajak untuk wilayah Riau diadakan hingga 31 Mei mendatang. Fasilitas yang disediakan yakni bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 untuk proses mutasi atau balik nama, serta bebas denda BBNKB ke-2.

Bagi yang menunggak pajak lebih dari empat tahun, maka pokok pajak terutang mulai tahun ke-4 dan seterusnya tidak perlu dibayarkan.

Lalu informasi dari Instagram @samsat.kota.jambi, di mana ada program pemutihan pajak di wilayah tersebut yang digelar mulai 6 Januari hingga 6 April 2023 mendatang.

Sebagai informasi, pemerintah berencana memberlakukan penghapusan data kendaraan bermotor yang pajaknya tidak dibayar lebih dari dua tahun lamanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya