Begini Cara Membeli Motor dan Mobil Listrik Bersubsidi

Proses perakitan mobil listrik Wuling Air ev di Indonesia.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Otomotif – Pemerintah akhirnya resmi mengumumkan, bahwa kebijakan pemberian bantuan atau subsidi untuk pembelian motor dan mobil listrik akan mulai diberlakukan tidak lama lagi. Hal itu diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Maling Motor yang Todong Pistol Saat Dikerumuni Warga di Bekasi Terancam 20 Tahun Penjara

“Nanti semoga 20 Maret sudah bisa dilaksanakan,” ujarnya saat konferensi pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di Jakarta, dikutip Selasa 7 Maret 2023.

Sementara itu, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan bahwa pihaknya sudah menghitung seberapa banyak unit kendaraan listrik yang akan diberikan subsidi tersebut.

Mobil Listrik Hyundai Digunakan Tamu VIP di World Water Forum 2024

“Untuk sepeda motor listrik itu 200 ribu unit sampai dengan akhir Desember 2023. Mobil sampai saat ini ada dua, Hyundai Ioniq 5 dan Wuling, kami berikan bantuan untuk 35.900 unit sampai akhir tahun ini,” tuturnya.

Motor listrik murah merek Volta 401

Photo :
  • Volta
Menko Airlangga & CEO Hyundai Bahas Implementasi Jaringan Hidrogen dan Kapasitas Pemasok Lokal

Bukan hanya dua jenis kendaraan itu, transportasi massal berupa bus listrik disebutkan oleh Menperin juga bakal mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“Untuk bus, jumlahnya yang diberikan bantuan yaitu 138 unit. Bantuannya akan diberikan langsung ke produsen, karena kami mudah mengawasinya kalau produsen,” ungkap Menperin.

Prosedur pembelian motor dan mobil listrik bersubsidi, kata Menteri Agus yakni konsumen cukup datang ke diler. Nantinya, akan ada proses pemeriksaan Nomor Induk Kependudukan alias NIK untuk memastikan mereka berhak mendapatkan bantuan.

“Pembeli datang ke diler, nanti pihak diler akan memeriksa NIK di KTP. Jika memang berhak mendapatkan bantuan, maka langsung dipotong harga unitnya. Nanti, diler akan mengajukan klaim ke bank Himbara,” ungkapnya.

Menperin menjelaskan, bahwa bantuan subsidi kendaraan listrik ini hanya berlaku satu unit untuk setiap orang yang dinyatakan berhak. Pihaknya sudah menyiapkan upaya pencegahan, supaya aturan itu tidak bisa dilanggar.

“Satu NIK hanya bisa beli satu unit, tidak bisa dua kali belanja. Jadi, tidak bisa satu orang yang sama dengan NIK yang sama belanja dua kali kemudian dijual, tidak boleh. Sistem itu sudah kami siapkan,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya